PADANG, KLIKPOSITIF — Pemerintah Kota Padang terus mendorong pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat. Salah satunya dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang melalui inovasi Nomor Induk Berusaha (NIB) on the Spot, yakni layanan jemput bola penerbitan legalitas usaha yang dilaksanakan langsung di lokasi aktivitas masyarakat.
Inovasi tersebut menjadi langkah DPMPTSP Kota Padang untuk menghapus jarak antara pusat pelayanan dan pelaku usaha. Jika sebelumnya masyarakat harus meluangkan waktu datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk mengurus NIB, kini petugas dapat hadir langsung ke tengah masyarakat dan membantu proses penerbitan legalitas usaha di lokasi.
Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Padang, Syuhadi, mengatakan NIB on the Spot merupakan salah satu inovasi yang dikembangkan untuk memberikan kemudahan kepada pelaku usaha, terutama mereka yang memiliki keterbatasan waktu untuk meninggalkan aktivitas usahanya.
“NIB on the Spot adalah sebuah inovasi dari DPMPTSP. Selama ini mungkin masyarakat datang ke MPP, sekarang kita jemput bola agar usaha mereka tidak terganggu dengan mobilitas ke MPP,” kata Syuhadi saat ditemui di DPMPTSP Kota Padang, Kamis (13/8/2026).
Menurut Syuhadi, pendekatan jemput bola tersebut tidak sekadar memindahkan lokasi pelayanan. Kehadiran petugas di lokasi usaha juga dimanfaatkan sebagai ruang edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya legalitas usaha, jenis perizinan yang diperlukan, sekaligus memberikan pendampingan agar proses pengurusan NIB dapat dilakukan dengan benar.
Hal ini dinilai penting karena masih terdapat pelaku usaha yang belum memahami bahwa legalitas merupakan bagian penting dalam membangun dan mengembangkan usaha. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha tidak hanya memperoleh identitas legal sebagai pelaku kegiatan usaha, tetapi juga memiliki dasar yang lebih kuat untuk mengembangkan bisnisnya.
DPMPTSP Kota Padang melihat legalitas usaha sebagai salah satu unsur yang dapat membangun kepercayaan. Bagi pelaku usaha, kepercayaan tersebut dibutuhkan tidak hanya dari konsumen, tetapi juga dari mitra usaha, pemerintah, hingga berbagai lembaga yang berpotensi memberikan dukungan terhadap pengembangan bisnis.
“Legalitas adalah kepercayaan, baik dari masyarakat, mitra, pemerintah maupun lembaga-lembaga yang akan mendukung usaha, seperti lembaga keuangan. Dengan legalitas NIB, kepercayaan kepada perusahaan atau pelaku usaha semakin meningkat dan dapat menimbulkan kemitraan dengan pelaku usaha yang lebih besar di Kota Padang,” ujarnya.
Karena itu, layanan NIB on the Spot diarahkan tidak berhenti pada pelayanan administratif. DPMPTSP ingin memastikan masyarakat mendapatkan pemahaman yang utuh bahwa legalitas usaha dapat menjadi salah satu modal penting untuk membawa usaha dari skala kecil menuju usaha yang lebih berkembang dan berkelanjutan.
Ke depan, kata Syuhadi, DPMPTSP Kota Padang akan terus memperluas jangkauan layanan tersebut. Tim NIB on the Spot akan diarahkan hadir dalam berbagai kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, mulai dari car free day, pasar, kegiatan sosialisasi, hingga kegiatan kolaborasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.
Strategi tersebut diharapkan mampu menjangkau pelaku usaha yang selama ini belum tersentuh secara optimal oleh layanan perizinan. Dengan petugas hadir di lokasi yang mudah dijangkau masyarakat, proses pengurusan NIB diharapkan menjadi lebih sederhana sekaligus membuka ruang komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha.
Perluasan layanan juga diarahkan hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. DPMPTSP ingin pelayanan tidak hanya terpusat di kawasan perkotaan atau pusat pelayanan, tetapi dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat di berbagai wilayah Kota Padang.
“Kita ingin semua OPD di lini kecamatan dan kelurahan bisa kita jangkau dengan tim NIB on the Spot, sehingga masyarakat merasakan pelayanan yang memang memudahkan mereka dan usahanya dapat berjalan dengan baik ke depannya,” tutur Syuhadi.
Menurutnya, kolaborasi dengan OPD menjadi penting karena masing-masing perangkat daerah memiliki kedekatan dan aktivitas pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dengan sinergi tersebut, informasi mengenai layanan NIB dapat disampaikan lebih luas sekaligus membuka peluang bagi pelaku usaha untuk memperoleh pendampingan.
DPMPTSP Kota Padang pun mengimbau pelaku usaha yang belum memiliki NIB agar tidak ragu memanfaatkan layanan jemput bola tersebut. Masyarakat dapat mengikuti layanan NIB on the Spot ketika petugas hadir dalam berbagai kegiatan pemerintah maupun agenda yang digelar bersama OPD lainnya.
Langkah ini sekaligus mempertegas arah pelayanan publik yang tidak lagi semata-mata menunggu masyarakat datang ke kantor pemerintah. Pemerintah justru berupaya hadir di ruang-ruang aktivitas masyarakat, mendatangi pelaku usaha, memahami kebutuhan mereka, dan memberikan pelayanan secara langsung.
Bagi Kota Padang, kemudahan memperoleh legalitas usaha menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim usaha yang semakin kondusif. Semakin banyak pelaku usaha yang memiliki legalitas, semakin terbuka pula peluang mereka untuk membangun kemitraan, memperluas jaringan usaha, serta memperoleh akses terhadap berbagai bentuk dukungan pengembangan usaha.
Melalui NIB on the Spot, DPMPTSP Kota Padang berupaya memastikan bahwa pelayanan perizinan bukan menjadi beban bagi pelaku usaha, melainkan menjadi pintu masuk menuju usaha yang lebih tertata, terpercaya, dan memiliki peluang berkembang lebih besar.
Dengan memperluas layanan hingga kecamatan dan kelurahan, pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha di Kota Padang yang memiliki legalitas. Pada akhirnya, kemudahan pelayanan tersebut tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga mendorong ekosistem usaha yang lebih formal, kuat, dan mampu tumbuh secara berkelanjutan.

2 hours ago
1


















































