KLIKPOSITIF- Satresnarkoba Polres Pariaman menangkap dua terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Ladang Rimbo, Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman.
Kasat Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas, mengatakan kedua pelaku berinisial A alias R dan AT alias T ditangkap pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Mata Elang berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim mengetahui keberadaan pelaku di kawasan Ladang Rimbo. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan terhadap sebuah pondok,” ungkapnya.
Di lokasi, petugas menemukan A alias R dan AT alias T berada di dalam pondok. Sementara seorang pelaku lain berinisial Vio berhasil melarikan diri dengan melompati bagian atas pondok dan melewati jurang di sebelah lokasi.
Petugas kemudian mengamankan kedua pelaku dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket kecil sabu yang disimpan T di dalam kotak rokok merek Veloz warna oranye yang berada di saku celana bagian depan sebelah kiri.
Polisi selanjutnya melakukan penyisiran di sekitar pondok. Petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut berupa tiga unit telepon seluler, dua timbangan digital kecil, empat timbangan ukuran sedang, sembilan pak plastik klip bening ukuran kecil, dua plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi sabu, dua plastik klip bening ukuran kecil berisi sabu, dua bong atau alat hisap, serta satu dompet hitam bermotif bunga.
Dari hasil interogasi di lokasi, kedua pelaku mengaku berperan sebagai kurir atau kaki tangan Vio yang kini masih dalam pengejaran polisi dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Keduanya mengakui apabila ada pembeli, mereka yang akan mengantarkan narkotika tersebut kepada pembeli. Pengakuan itu disampaikan di hadapan petugas dan disaksikan perangkat nagari serta warga setempat,” terangnya.
Kedua pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Ia menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pariaman. Ia juga meminta masyarakat segera memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi narkotika. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” katanya.

8 hours ago
2




















































