DPRD Gowa Tantang Husniah Uji Tudingan Etika Jalur Hukum: Bukan Klarifikasi Warkop

3 hours ago 2
 Bukan Klarifikasi WarkopWakil Ketua DPRD Gowa juga Fraksi PAN, Taufik Surullah, (Kopia) dalam Konfresi pers (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa menantang Bupati Gowa Husniah Talenrang untuk menempuh jalur hukum jika menilai tudingan dugaan pelanggaran etika dan penyalahgunaan jabatan yang berkembang tidak benar.

Tantangan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Gowa juga Fraksi PAN, Taufik Surullah, dalam Konfresi pers usai rapat paripurna yang menyepakati usulan hak angket di Gedung DPRD Gowa, Sungguminasa, Senin (25/05).

Langkah politik tersebut mencuat di tengah isu dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Bupati Gowa Husniah bersama seorang pria berinisial WA, yang belakangan memicu polemik luas di ruang publik dan menjadi bagian dari sorotan etik yang dibahas DPRD.

Taufik menegaskan DPRD tidak sedang mengadili perkara pidana maupun perdata, melainkan menjalankan fungsi pengawasan terhadap etika pemerintahan, akuntabilitas anggaran, dan tanggung jawab moral kepala daerah.

“Kalau merasa tudingan itu fitnah atau tidak benar, silakan tempuh jalur hukum. Buat laporan polisi resmi atas dugaan pencemaran nama baik, supaya fakta diuji secara terang. Jangan hanya menggertak di media,” kata Taufik.

Ia juga menyinggung cara klarifikasi yang disebut dilakukan secara informal, bukan melalui forum resmi pemerintahan.

“Ini bukan urusan warkop. Ini menyangkut dokumen negara, marwah jabatan, dan kepercayaan publik. Kalau ada klarifikasi, sampaikan secara resmi,” ujarnya.

Menurut Taufik, DPRD telah lebih dulu melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) gabungan komisi untuk mengurai sejumlah persoalan yang menjadi keresahan masyarakat. Dari forum itu, tiga isu utama menjadi perhatian legislatif.

Yakni dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penghentian beasiswa S3, dugaan persoalan penggunaan anggaran pada program seragam sekolah gratis tahun 2025, serta dugaan pelanggaran etika jabatan.

Namun, DPRD menilai surat tanggapan resmi Bupati yang diterima pada 21 Mei lalu tidak menjawab substansi yang diminta lembaga legislatif.

“Bupati justru berlindung di balik asas praduga tak bersalah dan alasan proses hukum berjalan. Itu tidak bisa mematikan fungsi pengawasan DPRD,” tegasnya.

DPRD juga menyoroti hubungan kelembagaan yang dinilai memburuk setelah surat rekomendasi hasil RDPU yang diserahkan pimpinan DPRD disebut dikembalikan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Gowa.

“Surat resmi negara dikembalikan. Itu kami anggap bentuk pengabaian terhadap etika kemitraan antara legislatif dan eksekutif,” kata Taufik.

Atas kondisi tersebut, DPRD memberikan ultimatum 2×24 jam kepada Bupati Gowa untuk menyampaikan klarifikasi terbuka, objektif, dan substantif kepada publik.

Jika tidak ada respons yang dianggap memadai, DPRD memastikan proses politik akan berlanjut melalui pembentukan panitia khusus dan penggunaan hak angket.

“Kami tidak akan mundur satu langkah pun dalam menjalankan pengawasan konstitusional demi menjaga marwah pemerintahan dan kepercayaan masyarakat,” tukasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news