Dua Ahli Waris Mahasiswa KKN UGM yang Meninggal dalam Tragedi di Maluku Tenggara Terima Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan

3 weeks ago 25

Dua Ahli Waris Mahasiswa KKN UGM yang Meninggal dalam Tragedi di Maluku Tenggara Terima Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian Masyarakat, dan Alumni UGM, Arie Sujito bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Rudi Susanto (kanan) saat konferensi pers sebelum keberangkatan peserta KKN UGM di Kampus UGM, Jogja, beberapa waktu lalu.ist

Harianjogja.com, JAKARTA—BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya dua mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), yang meninggal dunia dalam insiden tragis saat menjalankan pengabdian Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Maluku Tenggara pada 1 Juli 2025.

Kedua masing-masing Septian Eka Rahmadi dan Bagus Adi Prayogo, dilaporkan menjadi korban setelah longboat yang mereka tumpangi terbalik akibat gelombang tinggi.

Dalam keterangannya kepada pers, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian yang menimpa dua mahasiswa UGM tersebut, terlebih keduanya sedang menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat.

“Kami turut berduka sedalam-dalamnya atas kepergian ananda Septian dan Bagus. Kehilangan ini bukan hanya duka bagi keluarga, tetapi juga bagi kami semua yang melihat semangat mereka dalam mengabdi kepada masyarakat. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi masa yang penuh duka ini,” ungkap Roswita Nilakurnia dikutip Kamis (3/7/2025)

BACA JUGA: Mahasiswa Meninggal karena Kecelakaan Laut, UGM Kirim Psikolog ke Lokasi KKN di Maluku Tenggara

Secara rinci, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Rudi Susanto mengatakan bahwa seluruh mahasiswa KKN UGM telah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, hal ini menunjukan UGM memiliki komitmen yang tinggi untuk melindungi seluruh peserta KKN yang mengabdi kepada masyarakat.

Diketahui sebanyak 8.372 orang terdiri dari mahasiswa magang, dosen pembimbing dan juga petugas pengelola magang telah didaftarkan UGM ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Adapun keseluruhannya didaftarkan ke dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Sebagai bentuk nyata dari perlindungan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa hak kedua almarhum sebagai peserta tetap terpenuhi. Keduanya diketahui telah terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sehingga ahli waris masing-masing berhak menerima santunan kematian akibat kecelakaan kerja, santunan berkala dan bantuan pemakaman dengan total Rp70 juta.

BACA JUGA: Jasad Mahasiswa KKN UGM Korban Perahu Tenggelam di Maluku Tenggara Ditemukan

“Ini merupakan kehilangan yang besar, santunan ini memang tidak dapat menggantikan kehilangan, namun kami berharap santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan nantinya dapat sedikit meringankan beban keluarga dalam masa berkabung. Peristiwa ini juga mengingatkan kita semua akan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi setiap individu yang bekerja dan mengabdi, termasuk mahasiswa yang menjalankan tugas pengabdian,” ucap Rudi.

BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus hadir memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia, termasuk dalam situasi dan kondisi paling tak terduga. Rasa duka yang mendalam ini menjadi pengingat bahwa keselamatan dan perlindungan bagi setiap pekerja tanpa terkecuali merupakan amanah yang terus diupayakan BPJS Ketenagakerjaan dengan sepenuh hati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news