Suasana RDP soal GMTD (Dok: KabarMakassar).KabarMakassar.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar membuka opsi undangan paksa hingga rekomendasi penghentian sementara perizinan terhadap PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD).
Hal ini dilakukan menyusul ketidakhadiran perusahaan tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) dua kali berturut-turut.
Anggota DPRD Kota Makassar Komisi C, Imam Muzakkar, menegaskan DPRD memiliki kewenangan penuh memanggil siapa pun yang berusaha dan beroperasi di Kota Makassar.
“Jangan sampai GMTD mengira DPRD ini tidak punya kekuatan mendasar. Kami berhak memanggil siapa pun yang berusaha di Kota Makassar, apalagi merugikan masyarakat,” tegas Imam, dalam RDP di gedung sementara DPRD kota Makassar di jalan Hertasning, Jumat (30/01).
Imam menegaskan DPRD memiliki landasan tata tertib untuk mengajukan undangan paksa atau merekomendasikan penghentian perizinan
“Kalau tidak hadir lagi, secara aturan kita bisa mengusulkan undangan paksa atau rekomendasi pemberhentian izin. Tapi eksekusinya tetap di pemerintah kota,” tegasnya.
Katanya, RDP ini dilakukan karena adanya surat resmi dari Pemerintah Kota Makassar yang meminta klarifikasi sekaligus penghentian sementara proses perizinan GMTD. Menurut Imam, surat tersebut bersifat serius dan menjadi yang pertama kali ia terima selama dua periode menjabat sebagai anggota DPRD.
“Ini surat sakti. Baru pertama kali Wali Kota mengirimkan surat meminta klarifikasi dan pemberhentian sementara perizinan. Artinya ada persoalan yang sangat krusial didalamnya,” ujarnya.
Imam mengungkapkan, DPRD bersama Pemkot Makassar saat ini tengah menyiapkan tiga poin utama sebelum kembali memanggil GMTD dalam RDP lanjutan. Poin pertama menyangkut pembagian dividen pasca perusahaan melantai di bursa.
“Apakah pembagian dividen sudah sesuai dengan kesepakatan awal saat IPO? Ini harus jelas datanya. Jangan sampai kita rapat tapi tidak punya data, itu memalukan lembaga DPRD,” katanya.
Katanya, persoalan serupa juga telah dibahas dalam RDP di tingkat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, di mana pembagian dividen dinilai tidak sesuai komitmen awal. Pemerintah Provinsi Sulsel yang memiliki saham 13 persen disebut hanya menerima sekitar Rp5,5 miliar, padahal seharusnya Rp11 miliar.
“Begitu juga saham Pemkot Makassar dan Kabupaten Gowa yang masing-masing 6,5 persen. Ini harus dibuka ke publik karena GMTD sudah Tbk, sudah IPO, dan masyarakat berhak tahu laporan keuangannya, kita harus transparan ke masyarakat,” tegas Imam.
Poin kedua yang disorot DPRD adalah penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum–fasos). Imam menyebut banyak keluhan warga di kawasan Tanjung terkait minimnya intervensi pemerintah akibat fasum–fasos yang belum diserahkan pengembang.
“Kalau klaster sudah selesai dibangun, pengembang wajib menyerahkan fasum dan fasos. Gunanya agar pemerintah bisa masuk menyelesaikan problem di wilayah tersebut, kalau tidak diserahkan bagaimana Pemkot bisa mengatasi keluhan warga yang datang menyampaikan aspirasinya,” jelasnya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti adanya dugaan perubahan master plan dibandingkan dokumen awal pengajuan yang diajukan GMTD pada akhir 1990-an. Hal ini, menurut Imam, akan menjadi dasar pembahasan pada pemanggilan berikutnya.


















































