Harianjogja.com, JOGJA— Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pelaku usaha food truck di Alun-Alun Kidul (Alkid) Jogja menjadi perhatian Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat (Keraton Jogja). Cucu Sri Sultan Hamengku Buwana X, RM Gusthilantika Marrel Suryokusumo, meminta dugaan tersebut diusut dan ditindak tegas.
Marrel mengatakan pihak Keraton Jogja telah berkomunikasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja, kepolisian, hingga Polda DIY terkait persoalan yang viral di media sosial tersebut. Menurut dia, praktik pungli tidak boleh dibiarkan, terlebih di kawasan yang menjadi tujuan wisata.
"Kami tegaskan, kami tidak ingin itu terjadi lagi. Yang paling penting adalah bagaimana di seluruh DIY ini tindakan pungli itu harus secara tegas kita tindak. Kami sudah komunikasi baik ke Pemkot, baik ke Kapolres dan ke Polda. Kami juga sudah meminta langsung untuk itu betul-betul bisa ditindak tegas," kata Marrel di JNM Bloc, Minggu (20/9/2026).
Pelaku Food Truck Disebut Diminta Rp1 Juta
Dugaan pungli mencuat setelah seorang pelaku usaha food truck mengaku diminta membayar hingga Rp1 juta per hari untuk dapat berjualan di kawasan Alkid.
Selain pungutan tersebut, pelaku usaha itu juga mengaku diminta memberikan jatah makanan gratis kepada oknum warga hingga oknum polisi.
Marrel menilai dugaan praktik tersebut dapat memberikan dampak terhadap citra Jogja sebagai kota budaya sekaligus tujuan wisata. Dia mengatakan banyak masyarakat turut menyampaikan keluhan mengenai persoalan tersebut.
"Jogja kota budaya, kota wisata, jadi tidak seperti itu pasti akan sangat merugikan Jogja. Kalau memang itu salah, seperti Ngerso Dalem selalu sampaikan, kalau memang salah ya tidak perlu mundur dan tidak perlu takut untuk ditindak," ujarnya.
Penindakan Dinilai Menjadi Kewenangan Kabupaten dan Kota
Marrel menegaskan penindakan dan penertiban berada pada tingkat kabupaten dan kota. Karena itu, pemerintah daerah diminta berani mengambil tindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran.
"Secara undang-undang, penindakan-penindakan dan penertiban itu ada di tingkat kabupaten dan kota, bukan di tingkat provinsi, apalagi di tingkat Keraton. Otomatis Satpol PP baik kabupaten dan kota yang memang harus bergerak dan memang harus berani menindak," katanya.
Dia juga meminta penertiban tidak berhenti pada dugaan pungli di Alkid. Menurutnya, pengawasan perlu dilakukan di kawasan wisata lain yang tersebar di seluruh DIY dengan melibatkan pemerintah kabupaten dan kota bersama pemerintah provinsi sesuai kewenangan masing-masing.
"Yang namanya tempat wisata di DIY ini enggak cuma satu, tapi ada di seluruh penjuru DIY. Saya harap kita bersama-sama, dari kabupaten manapun, dari kota manapun, tingkat daerah, kabupaten kota ataupun tingkat provinsi, ayo kita bersama-sama, tapi sesuai dengan koridor-koridor undang-undang yang ada," ujarnya.
Keraton Tegaskan Tak Memungut Biaya Perizinan
Selain meminta dugaan pungli diusut, Marrel menjelaskan status kawasan yang digunakan untuk usaha food truck di Alkid.
Lokasi tersebut berada di sekitar Sasono Hinggil yang masih merupakan wilayah milik Keraton. Pelaku usaha disebut telah mengajukan penggunaan lokasi melalui prosedur yang berlaku sehingga Keraton memberikan izin.
Marrel menegaskan Keraton tidak memungut biaya untuk perizinan penggunaan lokasi tersebut. Penegasan itu disampaikan agar tidak muncul anggapan bahwa pungutan terhadap pelaku usaha berasal dari Keraton.
"Jangan sampai publik mengira bahwa dari Kraton ini ada pungutan. Kraton tidak memungut biaya apa pun untuk perizinan itu," katanya.
Polresta Jogja Bentuk Tim Khusus
Sementara itu, Polresta Jogja telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan pungutan liar terhadap pelaku food truck di Alkid.
Tim tersebut dipimpin Kasatreskrim bersama Kasi Propam. Saat ini, tim masih mendalami video yang viral di media sosial serta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Penyelidikan tersebut menjadi bagian dari upaya untuk mengusut dugaan pungutan yang dikeluhkan pelaku usaha. Di sisi lain, Keraton Jogja telah meminta Pemkot Jogja dan aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

3 hours ago
2

















































