Duka Nur Hayati di Balik SP II Penertiban Lapak Sarabba di Sucer

2 weeks ago 22
Duka Nur Hayati di Balik SP II Penertiban Lapak Sarabba di SucerPemilik Warung Sarabba 01, Nur Hayati (66) yang Kena SP II untuk Penertiban Lapak (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Syarat Penertiban lapak pedagang di kawasan kuliner Sungai Cerekang (Sucer) di Kelurahan Gaddong, Kecamatan Bontoala memicu kesedihan dari para pedagang.

Salah satu yang paling terpukul adalah Pemilik Warung Sarabba 01, Nur Hayati (66), yang mengaku telah menerima Surat Peringatan (SP) hingga tahap kedua untuk membongkar lapak atau ditertibkan oleh pemerintah kota.

Nur Hayati menyebut, perintah penerbitan SP II berasal dari pihak kelurahan. “Dari Ibu Lurah,” ujarnya singkat penuh haru saat ditemui di lapaknya.

Ia menjelaskan, hingga saat ini dirinya baru menerima SP sampai tahap kedua. “Sudah SP2,” katanya.

Saat ditanya apakah setelah SP II lapaknya akan langsung dibongkar, Nur Hayati mengaku tidak mengetahui pasti tapi Ia tak memiliki pilihan.
“Iya,” jawabnya lirih.

Raut sedih tak bisa disembunyikan. Ia mengaku penertiban itu mengancam satu-satunya sumber penghidupan dan penghasilan untuk biaya pendidikan. “Perasaannya sedih, karena tidak ada pencarian ta’. Karena di situmi pencaharian kita,” ungkapnya.

Nur Hayati juga menuturkan, dirinya bukan pedagang pertama di lapak tersebut. Ia hanya melanjutkan usaha keluarga yang sudah lebih dulu ada.
“Kalau saya, baru. Saya ganti mamaku dari kakak lagi. Terus kakak tidak ada penggantinya, jadi saya yang ganti sejak tahun 2016 sedangkan ini (Lapak) Sarabba di Sucer ini sudah ada dari 1989 mamaku,” jelasnya.

Dengan suara bergetar, ia menyampaikan harapan sederhana kepada pemerintah terkait rencana pembongkaran lapak di kawasan Sucer, sebab Sarabba Sucer merupakan salah satu icon kota Makassar.

Jika alasannya meyenyebabkan banjir, pihak pedagang bersiap ikut membantu membersihkan drenase.

“Harapan kami jangan dibongkarkan, jangan dipindahkan, kami mau bekerjasama soal membersihkan drenase, lagian kami cuma jualan malam hari, tidak ganggu pengguna jalan di pagi dan siang hari” pintanya.

Sebelumnya, Perwakilan Aliansi Pedagang Sungai Cerekan, Herman, mengatakan, pedagang menerima Surat Peringatan (SP) II terkait penertiban lapak yang berdiri di atas saluran drainase dan fasilitas umum beberapa waktu lalu.

“Kami datang menyampaikan aspirasi soal SP II ini. Pedagang resah karena waktu yang diberikan sangat singkat, hanya 2×24 jam,” ujarnya.

Ia menyebut, terdapat sedikitnya 25 lapak sarabba di kawasan Sucer. Jika ditambah pekerja, lebih dari 100 orang berpotensi kehilangan mata pencaharian bila penertiban dilakukan.
“Orang yang bekerja di sini juga akan kehilangan mata pencarian mereka, termasuk pemilik lapak,” kata Herman.

SP II yang diterbitkan melalui Kelurahan Gaddong, Kecamatan Bontoala, mewajibkan pembongkaran mandiri paling lambat 13 Februari 2026. Jika tidak diindahkan, Pemerintah Kota Makassar melalui tim terpadu akan melakukan pembongkaran paksa.

Dimana, Penertiban tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, yang melarang pemanfaatan ruang tidak sesuai peruntukan, termasuk pendirian lapak di atas drainase.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news