KLIKPOSITIF – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang melaporkan hasil pengawasan audit dana kampanye Fadly Amran-Maigus Nasir di Plikada serentak 2024.
Laporan hasil pengawasan itu disamapikan Bawaslu dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Padang di Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang, Bawaslu Kota Padang menyatakan bahwa pasangan Fadly Amran dan Maigus Nasir tidak patuh soal dana kampanye.
Dana kampanye ini menjadi dalil yang dipersoalkan oleh pasangan Hendri Septa dan Hidayat, yang hadir sebagai pemohon yang dikutip dari laman resmi MK.
Pada permohonannya, pasangan nomor urut 03 itu menuding paslon nomor urut 01 tersebut tidak jujur dalam melaporkan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye.
Hal itu pun kemudian dibenarkan oleh Bawaslu Padang, dengan melampirkan hasil audit laporan dana kampanye peserta Pilkada Padang 2024.
“Berdasarkan hasil pencermatan pada aplikasi terhadap hasil audit laporan dana kampanye oleh kantor akuntan publik pada tanggal 9 Desember 2024 dalam hasilnya dinyatakan tidak patuh,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Pencegahan Sengketa Bawaslu Kota Padang, Rahmad Ramli.
Diketahui, pasangan Hendri Septa dan Hidayat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dan menuntut pembatalan hasil Pilkada oleh KPU Padang.
Menurut mereka, pelaksanaan pemilihan di daerah tersebut diwarnai dengan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif.
Adapu pelanggaran yang bersifat TSM itu menurut pemohon berupa yakni pembagian minyak goreng, sembako, dan sejumlah uang mulai dari masa kampanye hingga masa tenang.
Selain praktek demikian yang dilaksanakan pada masa kampanye dan masa tenang, pemohon juga menyebut hal itu juga terjadi pada hari pemilihan pada 27 November 2024 kepada pemilih.
Kemudian Paslon Nomor Urut 01 juga secara terang-terangan menggelar bimtek untuk pemenangan Pilkada 2024 dengan menghadirkan 7.500 relawan pada 13–15 Agustus 2024.
Dalam kegiatan tersebut, paslon yang bersangkutan menargetkan Ketua RT dan Ketua RW guna dijadikan bagian dari tim pemenangan.
Hal ini terkonfirmasi dari keterangan wawancara yang menyatakan mendapatkan sejumlah uang saat menghadiri kegiatan tersebut.
Di sisi lain, para peserta Bimtek dijanjikan akan kembali mendapatkan sejumlah uang apabila mampu mencari 60 nama pemilih.(*)