Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak 10 pengendara motor dengan knalpot brong di Kota Jogja ditilang jajaran Unit Turjawali Satlantas Polresta Jogja dalam patroli yang dilaksanakan Rabu (25/6/2025) dini hari di sejumlah titik.
Aiptu Eko Anjar yang memimpin patroli mengatakan, patroli dini hari tadi difokuskan untuk mengantisipasi tindak kriminal seperti kejahatan jalanan dan balap liar. Hal ini demi menciptakan rasa aman dan terciptanya ketertiban lalu lintas di Kota Jogja.
BACA JUGA: HUT Bhayangkara, Ratusan Polisi Bersihkan Sungai Code
“Ada 10 pengendara motor yang ditindak karena menggunakan knalpot brong. Kendaraan tersebut kemudian diamankan di Mapolresta Jogja,” ujar Eko Anjar, Rabu (25/6/2025).
Akibat masih adanya pengguna knalpot brong, Eko mengimbau pengendara sepeda motor agar menggunakan knalpot sesuai standar. Menurutnya, knalpot brong mengganggu kenyamanan masyarakat dan juga melanggar aturan lalu lintas.
Tak hanya melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot brong, pihaknya juga membubarkan sekelompok pemuda yang berkumpul di Jalan Urip Sumoharjo. Hal ini demi mencegah potensi terjadinya gangguan ketertiban atau potensi kecelakaan lalu lintas.
“Patroli ini akan terus kami lakukan secara rutin untuk menekan potensi gangguan kamtibmas dan menjaga ketertiban berlalu lintas. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan tertib di Kota Jogja,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News