Gelar Sidang, Dewas KPK Jatuhkan 109 Sanksi Etik, Ada Nama Firli Bahuri

1 month ago 20

Gelar Sidang, Dewas KPK Jatuhkan 109 Sanksi Etik, Ada Nama Firli Bahuri Ilustrasi gedung KPK. - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Kasus etik mantan Ketua KPK Firli Bahuri hingga pungutan liar di rumah tahanan (pungli rutan) menjadi deretan perkara yang disidangkan oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Total ada 24 sidang perkara pelanggaran etik selama lima tahun pada periode 2019-2024.

Berdasarkan Laporan Kinerja Dewas KPK 2019-2024, ada empat perkara yang disidang di 2020, tujuh perkara di 2021, lima perkara di 2022, tiga perkara di 2023 serta lima perkara di 2024 (per data 10 Desember 2024).

Dari 24 perkara etik yang disidangkan, satu perkara sidang etik dinyatakan gugur pada 2022 yakni gratifikasi terhadap mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Pasalnya, Lili terlebih dahulu mengundurkan diri.

Salah satu mantan pimpinan KPK jilid V itu juga disidang etik atas kasus penyalahgunaan pengaruh serta pertemuan dengan pihak berperkara, dan dijatuhi sanksi berat.

Sementara itu, ada satu perkara etik yang putusannya tidak terbukti, yakni kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada 2023. Kasus itu terkait dengan komunikasi Tanak dengan pihak berperkara.

Dari 24 sidang tersebut, sanksi diberikan kepada 109 orang insan KPK. Sebanyak tiga orang pimpinan KPK termasuk dalam 109 orang insan komisi antirasuah yang dijatuhi sanksi etik. "Pimpinan dari lima orang, tiga orang kena sanksi etik. Dua orang sanksi berat dan satu orang sanksi sedang," jelas anggota Dewas KPK Albertina Ho pada konferensi pers, Kamis (12/12/2024).

Berdasarkan informasi, ketiga sanksi etik itu dijatuhkan kepada Firli Bahuri (sanksi berat), Lili Pintauli Siregar (sanksi berat) serta Nurul Ghufron (sanksi sedang). Bahkan, kasus Firli terkait dengan pemerasan saat ini diusut secara pidana.

Adapun, 24 sidang dan 109 sanksi etik itu berasal dari total 189 pengaduan yang diterima oleh Dewas KPK selama lima tahun bekerja. Dari 189 pengaduan, satu merupakan temuan Dewas yakni kasus pungli rutan yang kini juga diusut secara pidana.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Lakukan Konsolidasi Terkait Penjemputan Paksa Eks Ketua KPK Firli Bahuri

Albertina menyoroti bahwa banyaknya pimpinan KPK yang disidang etik menandakan bahwa perlunya teladan dalam penegakan etik.  "Ini kami sengaja sampaikan ingin menunjukan bahwa keteladanan perlu dalam penegakan etik," ucap Albertina.

Diketahui, Dewas dan pimpinan KPK 2019-2024 akan menyelesaikan masa jabatannya pada 20 Desember mendatang. Hal itu sejalan dengan sudah terpilihnya masing-masing lima orang calon pimpinan dan dewas yang baru. Setelah lima tahun memimpin Dewas, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku kepercayaan terhadap lembaga antirasuah yang menurun tidak lepas dari kinerja Dewas. 

"Kami mungkin belum mampu untuk meningkatkan integritas pimpinan KPK. Karena terbukti pimpinan KPK ada juga yang melanggar integritas," ujar pria yang juga pernah menjadi pimpinan KPK pada jilid pertama 2003-2007.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news