Groundsill Sungai Progo Jebol, Pemkab Bantul Masih Tunggu Surat Larangan Penambangan Pasir

8 hours ago 1

Groundsill Sungai Progo Jebol, Pemkab Bantul Masih Tunggu Surat Larangan Penambangan Pasir Kondisi bangunan dam dan groundsill Sungai Progo yang jebol, Selasa (28/1/2025). - Harian Jogja/Arief Junianto

Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul sampai saat ini masih menunggu terbitnya larangan penambangan pasir di Sungai Progo oleh Kementerian PU, menyusul jebolnya groundsill di Sungai Progo, Minggu (26/1/2025).

Pasalnya, kewenangan terkait dengan izin dan penindakan terhadap penambangan ada di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP-ESDM DIY) dan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu dan Opak (BBWSSO). "Untuk soal itu [penindakan terhadap aktivitas penambangan di Sungai Progo], silakan itu tanyakan ke Pemda DIY dan BBWSSO. Kami dari Pemkab Bantul tak punya wewenang apapun terkait dengan izin penambangan," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, di Bantul, Kamis (30/1/2025).

Menurut Halim, saat kunjungan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo di lokasi groundsill Sungai Progo yang jebol pada Senin (27/1/2025), dirinya telah berdiskusi dengan Menteri Dody.

Di sana, dikatakan Halim, bahwa Menteri Dody akan menerbitkan larangan penambangan di sepanjang Sungai Progo. Utamanya, penambangan pasir yang dilakukan di sisi utara jembatan Srandakan sampai ke muara laut. "Ini penting karena sangat menentukan terhadap keamanan Jembatan Srandakan dan Jembatan Pandansimo," lanjut Halim.

Halim menyatakan, adanya penambangan pasir di Sungai Progo akan memperlemah fondasi dari Jembatan Srandakan dan Jembatan Pandansimo. Selain itu, Halim menyatakan penambangan yang tidak terkendali akan mengancam irigasi, karena permukaan air turun sehingga Pemkab Bantul kesulitan mengendalikan air irigasi. "Sawah jadi lebih tinggi daripada sumber air dan menyulitkan pembagian air di hulu sungai yang merupakan irigasi primer. Kalau penambangan tidak terkendali dan terlalu liar maka dua jembatan di Rrandakan dan Pandansimo terancam," ucap dia.

BACA JUGA: Tambang Pasir Picu Kerusakan Bangunan di Sungai Progo, Warga: Penegakan Hukum Solusinya

Oleh karena itu, Menteri Dody, kata Halim akan menerbitkan larangan aktivitas penambangan di ruas Sungai Progo yang dekat Jembatan Pandansimo dan Jembatan Srandakan. "Kami tunggu surat tersebut, karena kewenangan bukan ada di Pemkab Bantul, tetapi di Balai Besar," jelasnya.

Terkait dengan koordinasi dengan antara Pemkab Bantul dan Pemkab Kulonprogo, Halim menyatakan persoalan jebolnya groundsill dan penertiban aktivitas penambangan di Sungai Progo sepenuhnya di DIY dan BBWSSO. "BBWSSO yang mengeluarkan rekomendasi teknis, Pemda DIY terbitkan izin tambang. Otomatis larangan itu menyangkut Bantul dan Kulonprogo, karena izinnya di ruas sungai itu," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news