Gubernur DIY Diminta Mengevaluasi Pemanfaatan Tanah Kas Desa

5 hours ago 1

Gubernur DIY Diminta Mengevaluasi Pemanfaatan Tanah Kas Desa Ilustrasi. - Harian Jogja

Harianjogja.com, SLEMAN—Gubernur DIY, Sri Sultan HB X diminta mengevaluasi pemanfaatan tanah kas desa (TKD). Hal ini disampaikan Jogja Corruption Watch (JCW).

Menurut JCW, pemanfaatan TKD yang tidak sesuai peruntukannya dapat cabut izin penggunaannya. Koordinator Deputi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, mengatakan kasus yang menjerat Lurah Trihanggo, Putra Fajar Yunior, menjadi preseden buruk pemanfaatan TKD, utamanya di Kabupaten Sleman.

“Hal yang perlu menjadi evaluasi itu bukan soal sudah memiliki izin dari Gubernur DIY atau belum, tapi pemanfaatan TKD apakah sudah sesuai dengan peruntukannya atau tidak,” kata Kamba dikonfirmasi, Minggu (20/4/2025).

Kamba mendorong agar ada pencabutan izin secara permanen apabila penggunaan TKD tidak sesuai peruntukannya. Dia menekankan bahwa setiap penggunaan TKD berlu mendasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016. Permendagri tersebut menyatakan bahwa pemanfaatan TKD untuk keperluan komersial memerlukan  persetujuan dan pengawasan ketat, termasuk izin Gubernur jika melibatkan pihak luar.

Sudah ada empat lurah di Kabupaten Sleman yang terjerat kasus penyalahgunaan TKD. Kasus tersebut seharusnya tidak hanya menjadi evaluasi bagi Gubernur DIY namun juga perlu ada pengawasan yang ketat serta perlunya partisipasi dari masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan TKD.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Sleman, Agung Armawanta, mengatakan setiap upaya pemanfaatan TKD harus mendapat izin dari Gubernur DIY. Secara garis besar ada tiga jenjang yang harus ditempuh untuk mendapat izin tersebut, mulai dari forum penataan ruang daerah, lalu kalurahan, dan Dispertaru.

BACA JUGA: Viral Banyak Siswa SMP Tidak Bisa Membaca, Pemerintah Diminta Berkolaborasi dengan Pihak Kompeten

“Pemanfaatan TKD ini bisa perorangan atau kerja sama dengan perusahaan tertentu. Kalau yang terjadi di Kalurahan Trihanggo itu bahkan di jenjang pembahasan forum penataan ruang juga belum ada,” kata Agung.

Pemkab Sleman, Provinsi, dan Keraton Yogyakarta terus melakukan sosialisasi pemanfaatan TKD. Sosialisasi ini diharapkan dapat mencegah atau menghindarkan lurah dari ketidakcermatan atau penyalahgunaan TKD.

Ihwal pemanfaatan TKD, Agung meminta agar lurah mencermati Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. Pemahaman atas Pergub ini akan menghindarkan dari kekeliruan pemanfaatan yang dapat berujung pada tindak pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news