Gubernur Jateng Dukung Pencegahan LGBT lewat Edukasi dan Konseling

8 hours ago 4

Gubernur Jateng Dukung Pencegahan LGBT lewat Edukasi dan Konseling

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Antara/ist-Pemprov Jateng

Harianjogja.com, SEMARANG—Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmennya menjalankan kebijakan pemerintah pusat terkait upaya pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Langkah yang disiapkan berfokus pada edukasi sejak dini, layanan konseling, serta penguatan peran perangkat daerah untuk melakukan pencegahan di masyarakat.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan seluruh dinas terkait telah diminta memperkuat langkah pencegahan melalui berbagai program yang menyasar masyarakat sejak usia dini. Menurutnya, pendekatan preventif menjadi strategi utama agar persoalan tersebut dapat ditangani lebih awal.

"Dinas terkait kita perintahkan untuk betul-betul melakukan kegiatan-kegiatan pencegahan. Jadi pencegahan itu harus sejak dari dini," katanya usai rapat paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Semarang, Rabu.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029, yang mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter.

Edukasi Sekolah hingga Layanan Kesehatan Diperkuat

Ahmad Luthfi menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan mengoptimalkan peran sejumlah organisasi perangkat daerah, termasuk sektor pendidikan dan kesehatan, untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.

Menurut dia, sekolah menjadi salah satu ruang penting dalam memberikan edukasi sejak dini, sementara Dinas Kesehatan berperan melalui layanan pendampingan dan konseling kepada masyarakat.

Selain itu, Pemprov Jawa Tengah telah menyediakan layanan konsultasi psikologi gratis berbasis daring yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh pendampingan terhadap berbagai persoalan perilaku berisiko.

"Dinas kita punya terobosan kreatif yaitu aplikasi LOGIS. Jadi konsultasi gratis. Ini kita gunakan di tiga kabupaten/kota, bisa konsultasi lewat online, termasuk perilaku menyimpang LGBT juga bisa kita gunakan di sana," katanya.

Ia menegaskan pendekatan yang dilakukan pemerintah daerah tetap berfokus pada pencegahan, edukasi, serta layanan konseling sehingga penanganan dapat dilakukan sejak dini.

Perpres 111/2025 Jadi Acuan Kebijakan

Sebelumnya, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara dijadikan dasar pemerintah dalam upaya menangkal penyebaran lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) sebagai bagian dari kebijakan menghadapi ancaman nonmiliter.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah memiliki kewajiban melindungi masyarakat dari berbagai ancaman yang dinilai dapat memengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Pemerintah berkewajiban melindungi rakyat, segenap bangsa dari ancaman degradasi moral yang pada akhirnya akan merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita," katanya.

Menurut Yusril, pemerintah telah menetapkan penyebaran LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter melalui Perpres Nomor 111 Tahun 2025.

Ia menambahkan, ketentuan dalam peraturan tersebut harus dihormati seluruh lapisan masyarakat sebagai bagian dari komitmen bersama dalam menjaga keutuhan bangsa dari berbagai bentuk ancaman nonmiliter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news