
Paspor Indonesia - ist/Dirjen Imigrasi
Harianjogja.com, JAKARTA— Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan pemerintah belum membahas usulan mengenai kewarganegaraan ganda. Menurutnya, sebelum mengambil keputusan, pemerintah perlu mempelajari konstruksi hukum serta melakukan pemetaan data secara menyeluruh.
Pernyataan tersebut disampaikan Bima Arya usai menghadiri rapat terbatas mengenai Penanganan Cuaca Ekstreme dan Penanggulangan Bencana yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (28/7/2026). Ia menjawab pertanyaan terkait kekhawatiran bahwa kebijakan kewarganegaraan ganda berpotensi lebih menguntungkan diaspora.
“Rasanya belum ada pembicaraan saya baru dengar juga itu, nanti kita pelajari dulu ya. Yang penting kan konstruksi hukum seperti apa baru kemudiaan pemetaan data-data itu juga penting," kata Bima Arya.
Belum Ada Pembahasan Lintas Kementerian
Saat ditanya mengenai kemungkinan pembahasan bersama Kementerian Hukum, Bima Arya mengatakan hingga kini dirinya belum mengetahui adanya komunikasi atau pembahasan lintas kementerian mengenai usulan tersebut.
"Setahu saya belum, makasih ya," tandas Bima.
Dengan demikian, pemerintah disebut masih berada pada tahap awal untuk mempelajari isu kewarganegaraan ganda dan belum memasuki proses pembahasan kebijakan.
Revisi UU Kewarganegaraan Disiapkan Secara Terbatas
Sebelumnya, pemerintah menyatakan tengah menyiapkan pengaturan kewarganegaraan ganda secara terbatas melalui revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta, Kamis (23/7/2026), menjelaskan revisi tersebut bertujuan menghimpun talenta-talenta terbaik Indonesia yang berada di luar negeri agar tetap memiliki keterikatan dengan Indonesia.
Wacana Sudah Bergulir Sejak 2024
Gagasan mengenai kewarganegaraan ganda sebenarnya telah muncul sejak Mei 2024. Saat itu, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Christina Aryani mendorong revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan setelah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) saat itu, Luhut Binsar Panjaitan, mewacanakan pemberian kewarganegaraan ganda bagi diaspora.
Christina menilai Indonesia berpotensi kehilangan banyak diaspora berbakat, baik ilmuwan, akademisi, profesional maupun anak hasil perkawinan lintas negara, karena memilih melepaskan kewarganegaraan Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa aturan yang berlaku saat ini hanya memperbolehkan kewarganegaraan ganda bagi anak hasil perkawinan lintas negara hingga berusia 21 tahun. Setelah melewati batas usia tersebut, mereka diwajibkan memilih salah satu kewarganegaraan.
Karena itu, Christina menyambut baik wacana pemberian kewarganegaraan ganda bagi diaspora. Namun, menurutnya kebijakan tersebut hanya dapat diwujudkan melalui perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan.
"Revisi UU Kewarganegaraan sendiri telah masuk dalam Prolegnas 2019-2024, di mana tentunya dibutuhkan political will [kuasa politik] dari pemerintah agar penyusunan dan pembahasan revisi UU Kewarganegaraan ini bisa didorong di DPR RI," ujar Christina dalam keterangannya, Kamis (2/5/2024).
Meski wacana revisi telah bergulir sejak beberapa tahun terakhir, pemerintah hingga kini belum mengambil keputusan mengenai penerapan kewarganegaraan ganda dan masih mempelajari berbagai aspek hukum serta data yang diperlukan sebelum pembahasan lebih lanjut dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

3 hours ago
1

















































