Ilustrasi Gedung MK (Dok: Ist).
KabarMakassar.com — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil terkait sistem kuota internet hangus dengan mendengarkan keterangan sejumlah pihak, termasuk Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), serta operator seluler.
Dalam persidangan tersebut, muncul peluang penerapan mekanisme rollover atau akumulasi sisa kuota sebagai salah satu alternatif layanan bagi pelanggan.
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O Baasir, mengatakan pihaknya bersama operator seluler telah menyusun rumusan bersama sebagai tindak lanjut atas arahan majelis hakim guna mencari solusi yang seimbang antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri telekomunikasi.
“ATSI dan operator seluler dengan penuh iktikad baik dan tangan terbuka berusaha merumuskan alternatif formula dimaksud guna tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan pelanggan, kualitas layanan, dan keberlanjutan penyelenggaraan layanan telekomunikasi di Indonesia,” ujar Marwan, Kamis (18/06).
Poin-poin rumusan ATSI dan operator seluler
Dimana, operator seluler menyatakan akan terus menghadirkan beragam pilihan paket internet, termasuk paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket non-rollover, serta inovasi layanan lainnya sehingga pelanggan dapat memilih sesuai kebutuhan dan pola penggunaan.
Tak hanya itu, ATSI bersama operator juga berkomitmen meningkatkan transparansi informasi produk melalui penjelasan yang lebih sederhana dan penyediaan kanal untuk memantau penggunaan maupun sisa kuota pelanggan.
Perlindungan hak pelanggan akan diperkuat melalui optimalisasi mekanisme pengaduan serta evaluasi berkala terhadap layanan guna meningkatkan pengalaman pengguna dan menjaga kualitas layanan.
Menurut ATSI, regulasi di sektor telekomunikasi perlu tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen, kualitas layanan, dan keberlanjutan investasi agar layanan internet tetap terjangkau sekaligus mendukung pengembangan jaringan di seluruh Indonesia.
Marwan menambahkan seluruh rumusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama operator seluler, termasuk Telkomsel, Indosat, dan XL Smart.
“ATSI dan operator seluler juga akan terus mengeksplorasi berbagai inovasi layanan yang dapat memberikan nilai tambah dan fleksibilitas yang lebih baik bagi pelanggan dan keberlanjutan industri sesuai dengan perkembangan teknologi yang ada,” katanya.
BPKN nilai rollover layak menjadi pilihan
Dalam persidangan yang sama, Wakil Ketua Komisi Advokasi BPKN, Intan Nur Rahmawanti, menyampaikan bahwa sebagian penyelenggara telekomunikasi telah mulai menyediakan layanan rollover sehingga mekanisme tersebut dinilai memungkinkan diterapkan di industri.
Namun, menurut BPKN, fasilitas rollover tidak harus diwajibkan untuk seluruh jenis paket, melainkan dapat menjadi alternatif pilihan di samping paket dengan masa berlaku terbatas.
BPKN juga menilai sejumlah negara telah menerapkan berbagai bentuk perlindungan terhadap sisa kuota internet, baik melalui rollover maupun perpanjangan masa berlaku.
“Karena itu, keberadaan pilihan layanan tersebut perlu memperoleh landasan pengaturan yang jelas agar konsumen memiliki kesempatan untuk memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan preferensinya,” ujar Intan.
YLKI ungkap persoalan sisa kuota hilang
Sementara itu, Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menjelaskan bahwa sebelum perkara ini masuk ke MK, isu kuota hangus belum menjadi keluhan dominan dari masyarakat.
Meski demikian, YLKI pernah menerima pengaduan konsumen yang kehilangan sisa kuota setelah membeli paket baru. Dalam kasus tersebut, pelanggan masih memiliki sisa kuota 9 GB dan membeli paket tambahan 10 GB, tetapi kuota yang dapat digunakan hanya 10 GB tanpa akumulasi.
“Persoalan yang dikeluhkan konsumen tidak semata-mata mengenai batas waktu masa berlaku paket, tetapi juga mengenai hilangnya sisa kuota ketika konsumen melakukan pembelian paket baru, padahal masa berlaku kuota sebelumnya masih belum berakhir,” kata Rio.
Menurut YLKI, setelah isu kuota hangus menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi, jumlah pengaduan terkait persoalan tersebut meningkat.
Latar belakang gugatan
Permohonan yang sedang diperiksa MK diajukan oleh pengemudi ojek daring Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta mahasiswa TB Yaumul Hasan Hidayat. Mereka menggugat ketentuan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Telekomunikasi.
Para pemohon mempersoalkan praktik penghangusan sisa kuota internet ketika masa aktif berakhir. Mereka menilai penghapusan kuota tanpa persetujuan dan tanpa kompensasi yang memadai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan rasa keadilan sehingga meminta Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran konstitusional terhadap ketentuan tersebut.


















































