Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 323/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Dok: Ist)
KabarMakassar.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pendahuluan Pengujian Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) pada Senin (07/09).
Sidang perdana Permohonan Nomor 323/PUU-XXIV/2026 dengan agenda memeriksa permohonan yang diajukan Donaldy Christian Langgar.
Pemohon mempersoalkan Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang selengkapnya berbunyi “Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya”.
Pemohon dalam permohonannya mendalilkan belum mendapatkan haknya sebagai pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) meski telah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Donaldy berpandangan meski ada norma tersebut namun pelaksanaannya tidak mudah dan tidak sesuai.
“Walau pun putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, eksekusi belum merupakan kewajiban yang berkaitan erat dengan upah proses, karena upah proses itu untuk kelangsungan hidup tidak mencapai persamaan,” kata Donaldy.
Dengan argumentasi itu, Pemohon meminta MK untuk menyatakan materi muatan Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI Tahun 1945) secara bersyarat dan tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai frasa upah proses yang implisit dibayarkan selama proses penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
Terhadap permohonan itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam nasihatnya meminta Pemohon untuk memperbaiki format permohonan sesuai dengan Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025. Selain itu, Daniel meminta kepada Pemohon untuk menjelaskan pertentangan norma yang diuji terhadap UUD NRI Tahun 1945.
“Terkait dengan posita ini, ini nanti Pak Langgar harus pastikan supaya membangun argumentasi ini nanti norma yang diajukan Undang-Undang Ketenagakerjaan ini supaya dikonteskan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,” kata Daniel.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Liliek P. Adi dalam nasihatnya meminta kepada Pemohon untuk melihat kembali putusan MK sebelumnya dalam Permohonan Nomor 37/PUU-IX/2011 karena identik dengan norma yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon.
Terakhir, Ketua MK Suhartoyo dalam nasihatnya meminta Pemohon untuk memastikan norma yang diuji yang sudah diubah dalam UU Cipta Kerja yang selanjutnya dalam Putusan 168/PUU-XXII/2024, MK telah memutus klaster ketenagakerjaan untuk dikeluarkan dari UU Ciptaker.
“Seharusnya bapak menahan dulu sampai batas akhir Oktober 2026 ini, kalau nanti memang belum dikeluarkan dari klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Ciptaker nah baru itu bapak beranggapan memang tenggang waktu yang diberikan oleh MK terhadap pembentuk undang-undang itu tidak atau belum dilaksanakan, sehingga bapak merasa saluran konstitusionalnya tersumbat kan kemudian bisa mempersoalkan Pasal 155,” kata Suhartoyo.
Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo menginformasikan Pemohon dapat melakukan perbaikan permohonan yang dapat diserahkan secara offline atau online paling lambat pada Senin (21/09) pukul 12.00 WIB, dan perbaikan permohonan tersebut hanya dapat diajukan satu kali.


















































