Harianjogja.com, BANDUNG—Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menjawab tudingan haram terkait dengan rencana kebijakan vasektomi wajib bagi para penerima bantuan sosial (bansos) di Jawa Barat (Jabar). Ia menilai wacana vasektomi untuk syarat bansos tidak bertentantangan dengan fatwa haram MUI.
Dedi Mulyadi mengatakan wacana tersebut merupakan bagian dari menyukseskan program nasional dari Kementerian Kependudukan dan Keluarga Berencana.
"Saya sudah komunikasi langsung dengan menterinya, dan beliau tegaskan program ini legal," katanya, Sabtu (3/5/2025).
Dia beranggapan terdapat turunan aturan MUI Jabar terkait vasektomi yang masih bisa digunakan.
BACA JUGA: Mengenal Rasberi dan Manfaatnya untuk Ibu Hamil
Pasalnya, vasektomi bukan untuk disalahgunakan bebasnya berhubungan, vasektomi bukan mematikan kejantanan namun vasektomi berperan untuk menjaga keseimbangan perekonomian.
"Dan saya sendiri kan bisa dilihat tayangan-tayangan YouTube saya sejak dulu anggota DPR saya menemukan orang yang anaknya banyak saya bantu kemudian karena anaknya sudah banyak banget boleh deh kamu ikutin program vasektomi. Pinsip dasar orang yang keluarga anaknya sudah banyak menerima bantuan sosial tidak akan punya implikasi apapun bagi kehidupan," katanya
Menurutnya program keluarga berencana pun memiliki banyak cara dan pilihan, bukan hanya vasektomi melainkan penggunaan alat pengaman bisa dilakukan juga melakukan program KB yang juga dilakukan oleh kaum laki-laki.
"Banyak dong alternatif lain misalnya ya sudah laki-lakinya pakai pengaman programnya kan karena problem nanti pemerintah nyiapin alat pengamannya, kan enggak ada problem hanya satu pilihan kan banyak pilihan berkeluarga berencana, tetapi saya tetap menekankan yang menjadi pesertanya laki-laki karena laki yang paling bertanggung jawab terhadap anak-anaknya," katanya.
Vasektomi merupakan program yang memblokir saluran sperma sehingga tidak bisa sampai membuahi. Namun program ini bisa dikembalikan atau disambungkan kembali disebut Vasectomy Reversal/Rekanalisasi.
Prosedur ini dilakukan untuk menyambung kembali saluran sperma yang dipotong selama vasektomi, sehingga sperma dapat kembali mengalir ke air mani. Meski MUI menyatakan fatwa haram, Dedi memastikan hal ini tidak bertentangan.
"Fatwa haram kan di antaranya satu mematikan reproduksi yang kedua tujuannya untuk menghindari punya anak dengan cari perempuan lain kan seperti itu. Nah kemudian kalau kemudian dipasang dan kemudian nanti bisa dibuka lagi dan bereproduksi lagi kan, tinggal persoalannya adalah kebijakan untuk laki-laki berkeluarga berencana itu adalah kan bukan kebijakan permanen misalnya begini ketika dia hari ini punya anak dua kemudian nanti jadi kaya pengen nambah lagi kan bisa lagi dibuka lagi kemudian bereproduksi lagi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com