Harian Jogja/Khairul Ma'arif - Ruang SPKT Polres Kulonprogo masih dipadati para pemohon SKCK yang mayoritas para PPPK paruh waktu sebagai syarat pemenuhan pemberkasan, Kamis (11/9/2025). - Harian Jogja /Khairul Maarif
Harianjogja.com, KULONPROGO - Sebanyak 2026 honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulonprogo statusnya beralih menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Dampaknya Mapolres Kulonprogo dipenuhi para honorer, Kamis (11/9/2025) yang membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Penyebabnya karena honorer yang menjadi PPPK paruh waktu membutuhkan SKCK sebagai persyaratan pemberkasan.
Pantauan Harianjogja.com di Mapolres Kulonprogo, Kamis (11/9/2025) masih ada sejumlah honorer yang mengantre. Tampak sejumlah PPPK paruh waktu masih terdapat di bagian ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Itu terlihat terdapat seseorang yang mengenakan pakaian dinas harian pemadam kebakaran.
Ada juga PPPK paruh waktu yang berdinas di Dinas Tenaga Kerja Kulonprogo, Azis Prabowo. Warga Wates tersebut sudah dari pukul 09.00 WIB berada di Mapolres Kulonprogo untuk mengurus SKCK. Namun, usahanya hari ini nihil lantaran kuota SKCK yang diterbitkan hanya 300 saja.
"Sudah setor berkas besok tinggal ngambil hari ini kuotanya 300 sudah habis sehingga dilanjut besok," katanya kepada wartawan, Kamis (11/9/2025). Adapun pengumpulan berkasnya bagi PPPK paruh waktu akan dilakukan Senin (15/9/2025).
Selain SKCK ada persyaratan surat kesehatan yang harus dipenuhi para PPPK paruh waktu.
Azis mengungkapkan rentang waktu pengumpulan berkas ini terlalu mepet meskipun jedanya lima hari. Menurutnya pengumuman PPPK paruh waktu disampaikan Rabu (10/9/2025) sore sehingga otomatis hanya Kamis dan Jumat waktu efektif hari kerjanya.
"Kempetan ini waktunya apalagi sabtu dan minggu kan instansi libur untuk ngurus berkas sedikit waktunya kalau bisa pengumpulan berkasnya diperpanjang kasihan yang lain masih ngurus SKCK," tuturnya. Dia berharap dapat diperpanjang sampai akhir pekan depan untuk pemberkasan.
BACA JUGA: Polsek di Gunungkidul Juga Melayani Permohonan SKCK untuk PPPK Paruh Waktu
Sementara itu, Kasi Humas Polres Kulonprogo, IPTU Sarjoko tidak membantah kalau pemohon SKCK hari ini sangat membeludak. Berbeda dibanding hari-hari biasa pada umumnya sebelum adanya pengumuman pengangkatan PPPK paruh waktu. Sehingga dapat dipastikan bertambah banyaknya pengajuan SKCK imbas dari pengangkatan PPPK paruh waktu.
"Antrean SKCK seribu lebih untuk syarat pemberkasan PPPK paruh waktu. Padahal di hari-hari normal biasanya pengajuan SKCK hanya sebanyak 40 hingga 50 saja," ungkapnya. Sarjoko menuturkan ketika normal pelayanan SKCK hanya 10 sampai 15 menit saja. Membeludaknya hari ini membuat pelayanan berdampak lebih lama.
Dia memastikan semua akan dilayani yang tidak sempat hari ini akan disarankan Jumat (12/9/2025) agar efisien bagi pemohon.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sudarmanto membenarkan ada 2026 honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Meskipun statusnya berubah tetapi gaji yang didapatkan tidak jauh berbeda besarannya ketika masih honorer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News