Petugas mendampingi warga yang melakukan pendaftaran calon peserta Kartu Prakerja di LTSA-UPT P2TK di Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/4/2020). - Antarafoto/Moch Asim
Harianjogja.com, JAKARTA –Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berencana merevisi ketentuan batas usia maksimal dan ijazah pendidikan sebagai syarat diterima kerja.
Rencana tersebut dilakukan pemerintah untuk menjawab masalah penyusutan angka pendatang atau tenaga kerja baru ke Jakarta sehabis Lebaran yang dinilai mengindikasikan terjadinya pemerataan perluasan lapangan pekerjaan di Indonesia.
BACA JUGA: Ada Wacana Rekerutmen PPPK Paruh Waktu, Begini Tanggapan Pemkab Gunungkidul
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan pemerintah sudah memiliki sedikitnya 3 strategi menyangkut ihwal tersebut.
Pertama, melakukan evaluasi terhadap ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam mendapatkan pekerjaan. Termasuk, ketentuan mengenai batas usia maksimal dan persyaratan berupa ijazah pendidikan.
Terkait dengan ihwal batas usia, dia menilai ketentuan tersebut tidak relevan serta bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Ke depan, kata dia, pemerintah akan memberikan perintah kepada pemberi kerja untuk menghapus ketentuan tersebut.
“Kami akan perintahkan pelaku industri menghapus ketentuan tersebut karena bertentangan dengan undang-undang. Paradigma bahwa di umur tertentu seseorang tidak lagi bisa bekerja tidak relevan," katanya dikutip dari Bisnis.
Makanya, ada orang yang sudah pensiun meninggal dunia. Harus diubah. Kita bisa menyontoh Jepang, Singapura, dan negara-negara di Eropa,” kata dia kepada Bisnis baru-baru ini.
Menyoal evaluasi ketentuan-ketentuan akademik, tambanya, negara bakal mempertimbangkan sertifikasi sebagai syarat bekerja untuk profesi tertentu alih-alih ijazah pendidikan.
Kedua, meningkatkan pengembangan kawasan industri di luar area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Termasuk, pengembangan kawasan-kawasan industri lain di wilayah Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah. Di antaranya Karawang, Sukabumi, Cianjur, serta Batang.
Menurut hemat dia, kawasan-kawasan tersebut cukup efektif menjadi kanal anyar bagi masyarakat urban yang merantau demi mencari sumber penghidupan baru, serta cukup ampuh dalam mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.
“Kenapa? Karena kawasan-kawasan industrial memiliki salary yang juga lumayan,” kata pria yang akrab dipanggil Noel itu.
Ketiga, menggaungkan kembali substansi aturan tentang laporan lowongan pekerjaan memeratakan peluang kerja di Tanah Air. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.
Sebagaimana diatur dalam beleid tersebut, pemberi kerja wajib melaporkan setiap slot pekerjaan yang tersedia kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
“Selama ini, regulasi tersebut tidak pernah digaungkan. Pemberi kerja manapun harus lapor ke kami agar pencari kerja tidak lagi kesulitan dalam mencari pekerjaan, atau menghadapi para calo yang pasti merugikan,” kata Noel.
Lebih jauh, Kemenaker akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta dalam waktu dekat. Tujuannya, kata Noel, membentuk komunikasi serta koordinasi antarlembaga yang lebih baik dalam meng-handle ketersediaan peluang kerja, di sektor formal maupun informal.
Menyinggung pergeseran dari pekerjaan formal ke sektor informal, dia melihat hal ini sebagai fenomena temporer. Selain itu, juga mengindikasikan adanya peningkatan wawasan angkatan kerja di Tanah Air mengenai peluang kerja di luar sektor formal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com