Anggota DPRD DIY Raden Stevanus: Ojol, Model Sharing Economy Jangan Jadi Kedok Eksploitasi, Negara Harus Hadir

8 hours ago 1

 Ojol, Model Sharing Economy Jangan Jadi Kedok Eksploitasi, Negara Harus Hadir Anggota DPRD DIY, Dr. Raden Stevanus Christian Handoko, S.Kom., M.M. - Ist

JOGJA—Anggota DPRD DIY, Dr. Raden Stevanus Christian Handoko, S.Kom., M.M., menyampaikan kritik tajam terhadap model bisnis platform digital seperti ojek online yang selama ini dibungkus dalam narasi sharing economy.

Menurutnya, praktik yang terjadi justru semakin memperlebar ketimpangan sosial dan menempatkan para pekerja di posisi yang rentan secara hukum maupun ekonomi.

“Ini harus kita uji bersama, apakah ini benar sharing economy atau justru predatory platform? Jangan sampai inovasi digital digunakan sebagai kedok eksploitasi terhadap para pekerja yang tidak dilindungi hukum,” tegas Dr. Raden Stevanus, Selasa (20/5/2025).

Dr. Raden Stevanus menyoroti bahwa status para driver ojek online yang disebut “mitra” menciptakan ruang abu-abu dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia.

“Mereka bukan karyawan, tapi juga tidak benar-benar independen. Tarif ditentukan oleh sistem, akun bisa dibekukan sepihak, tidak adanya jenjang karir, hingga tidak ada jaminan sosial yang layak. Ini bentuk relasi kerja yang tidak setara, dan kita belum punya regulasi yang bisa melindungi mereka,” ujar Dr. Raden Stevanus

BACA JUGA: Pemda DIY Siap Kawal Tuntutan Driver Ojol Sampai Pusat

Ia menyebutkan bahwa ketiadaan kepastian hukum ini mencerminkan kelambanan negara dalam merespons perubahan struktur tenaga kerja di era digital.

“fenomena pekerja platform digital seperti driver ojol telah menciptakan kelas pekerja baru yang disebut precariat, yaitu pekerja dengan tingkat ketidakpastian tinggi”, ujar Dr. Raden Stevanus

“Ini adalah bentuk deregulasi terselubung. Kita melihat munculnya pasar kerja fleksibel tanpa perlindungan. Negara seperti memberi ruang pada pasar untuk mengatur nasib pekerja sendiri. Ini harus dihentikan,” kata Dr. Raden Stevanus.

“Perlu adanya Revisi UU Ketenagakerjaan, adanya UU terkait dengan business model sharing economy. Kita perlu Undang-Undang yang adaptif dengan zaman. Bukan hanya untuk melindungi pekerja, tapi juga untuk menciptakan kepastian hukum, menciptakan keadilan dalam pertumbuhan ekonomi digital,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news