Keputusan Bank Indonesia Memangkas BI Rate Jadi 5,5 Persen Dinilai Tepat, Ini Penjelasannya

5 hours ago 3

Keputusan Bank Indonesia Memangkas BI Rate Jadi 5,5 Persen Dinilai Tepat, Ini Penjelasannya Ilustrasi. - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Keputusan Bank Indonesia (BI) memangkas suku bunga acuan atau BI-Rate menjadi 5,5 persen tepat untuk mendukung perekonomian domestik.

Chief Economist Bank Mandiri Andry Asmoro mengatakan kebijakan memangas BI Rate tersebut tepat untuk mendukung konsumsi dan investasi domestik di tengah tekanan eksternal dan melemahnya mitra dagang utama.

BACA JUGA: Bank Indonesia Pangkas Suku Bunga Acuan Menjadi 5,5 Persen

Menurutnya, nilai tukar rupiah yang bergerak stabil belakangan ini memberikan ruang pelonggaran kebijakan moneter tanpa menimbulkan risiko signifikan terhadap stabilitas eksternal.

Selain itu, lanjut dia, keputusan BI sejalan dengan kebijakan fiskal pemerintah yang ekspansif namun tetap berhati-hati. "Sehingga, tercipta sinergi untuk mendukung pemulihan ekonomi yang berkelanjutan," tuturnya Rabu (21/5/2025).

BI melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulan Mei 2025 yang diselenggarakan pada Selasa (20/5/2025) dan Rabu ini memutuskan untuk memangkas suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi berada pada level 5,5 persen.

Suku bunga deposit facility turun sebesar 25 bps menjadi berada pada level 4,75 persen. Begitu pula suku bunga lending facility yang diputuskan untuk turun sebesar 25 bps menjadi pada level 6,25 persen.

Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Bulan Mei 2025 di Jakarta, Rabu, menjelaskan penurunan itu konsisten dengan upaya menjaga inflasi terkendali dalam sasaran hingga mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Perry mengatakan, ke depan, Bank Indonesia akan terus mengarahkan kebijakan moneter untuk menjaga inflasi dalam sasarannya dan stabilitas nilai tukar rupiah yang sesuai fundamental dengan tetap mencermati ruang untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi sesuai dinamika yang terjadi pada perekonomian global dan domestik.

Upaya stabilisasi nilai tukar rupiah dilakukan melalui intervensi transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri serta transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik.

Strategi ini juga disertai dengan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder untuk menjaga stabilitas pasar keuangan dan kecukupan likuiditas di perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news