Penyebab Tagihan Listrik Penerangan Kampung di Bantul Membengkak, Daya Dinaikkan dan Diduga Dipakai Keperluan Lain

8 hours ago 7

Penyebab Tagihan Listrik Penerangan Kampung di Bantul Membengkak, Daya Dinaikkan dan Diduga Dipakai Keperluan Lain Foto ilustrasi aliran listrik dan air. / Freepik

Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul membongkar adanya dugaan pelanggaran pada program Penerangan Kampung Umum (PKU) yang menyebabkan pembengkakan tagihan listrik hingga ratusan juta rupiah. Sejumla warga yang disasar program teebut justru menaikkan daya listrik secara sepihak dan diduga digunakan untuk keperluan lain.

Kepala Dishub Bantul, Singgih Riyadi, menjelaskan selama Juni–Desember 2024, alokasi listrik PKU seharusnya sebesar 738.684 kWh, tapi pemakaian faktual mencapai 965.885 kWh. Artinya, ada deviasi sebesar 227.021 kWh yang menyebabkan pembengkakan tagihan ke PLN hingga Rp385,8 juta.

“Ini disebabkan oleh masyarakat yang mengganti kapasitas daya listrik secara sepihak, melebihi batas 450 VA yang diatur dalam Perbup No. 83/2018. Bahkan ada yang menaikkan ke 900 VA hingga 1.300 VA,” kata Singgih, Sabtu (5/7/2025). 

BACA JUGA: 20 SMP di Gunungkidul Tak Mendapatkan Siswa Baru di SPMB 2025

Kepala Bidang Perlengkapan Jalan Dishub Bantul, Agus Sutomo menemukan penggunaan listrik PKU untuk keperluan lain, di luar penerangan jalan kampung. Maka, Agus menekankan bahwa saat ini Dishub hanya bisa memberi imbauan dan belum bisa mengambil tindakan tegas karena kewenangan pemutusan sambungan berada di tangan PLN. Oleh karena itu, koordinasi lintas sektor sangat dibutuhkan.

“Kami sedang upayakan peningkatan pengawasan dengan sistem berbasis teknologi informasi. Selama ini data masih dikelola manual,” katanya.

Berdasarkan regulasi, Pemkab Bantul hanya menanggung biaya bulanan listrik sesuai daya standar 450 VA. Adapun biaya pemasangan, KWH meter, dan material lampu ditanggung oleh RT pengusul. Namun banyak RT yang melanggar ketentuan itu.

“Harusnya maksimal tagihan dengan daya 450 VA itu hanya sekitar Rp600.000–650.000 per bulan, tapi kami temukan tagihan lebih dari itu karena daya dinaikkan tanpa izin,” ungkap Agus.

Salah satu langkah konkret adalah membentuk tim pengadaan dan pengawasan PKU, sebagaimana diamanatkan dalam Perbup 83/2018. Hanya saja optimalisasi pelaksanaan di lapangan harus dimaksimalkan dengan koordinasi berbagai pihak. 

BACA JUGA: KPK Bidik 2 Eks Anggota Komisi 11 DPR di Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia

Dishub berharap program PKU bisa menjangkau seluruh RT di Bantul. Namun Agus mengakui bahwa luas wilayah dan perbedaan kebutuhan tiap RT memerlukan kajian lebih dalam serta penyesuaian regulasi.

“Tidak semua RT cukup dengan 450 VA, jadi perlu revisi aturan agar sesuai kondisi di lapangan. Namun tetap harus ada disiplin dan pengawasan agar pembiayaan tidak membengkak,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news