Ilustrasi rupiah (Dok : Int).KabarMakassar.com — Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC sukses mengembalikan Rp161 miliar yang merupakan dana dari 1.070 masyarakat korban scam atau penipuan digital yang berhasil diblokir IASC dari 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.
Data tersebut merupakan catatan sejak IASC mulai beroperasi, yakni dari 22 November 2024 sampai dengan 12 Januari 2026.
Penyerahan pengembalian dana korban scam secara simbolis digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta pada 22 Januari 2026.
Agenda tersebut turut dihadiri oleh Ketua Komisi XI RI, Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, pimpinan bank yang tergabung dalam IASC, Kepolisian RI, Kementerian Komdigi dan sejumlah korban scam.
Friderica menyampaikan pengembalian dana korban scam ini merupakan bukti nyata kerja OJK bersama kementerian/lembaga dan industri perbankan untuk melindungi masyarakat.
“Pengembalian dana korban scam ini juga menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan saat ini yang semakin kompleks, semakin inovatif, semakin unthinkable modus-modusnya,” ujarnya, dikutip Selasa (27/01).
Kejahatan keuangan digital belakangan juga semakin masif serta melampaui lintas batas negara sehingga penanganannya harus dilakukan secara bersama-sama.
Ia mengatakan, berbagai modus scam dilakukan oleh pelaku seperti penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan kerja dan penipuan melalui media sosial.
“Selain itu, modus love scam juga menjadi modus yang sering dilakukan oleh pelaku di berbagai negara termasuk di Indonesia,” ucapnya.
Berbagai tantangan pun dihadapi dalam penanganan scam, misalnya terdapat lonjakan jumlah pengaduan, lambatnya pelaporan disampaikan, perlunya peningkatan kecepatan pemblokiran, pelarian dana yang kompleks dan optimalisasi pengembalian dana.
Sementara itu, Mahendra Siregar menyampaikan bahwa upaya pengembalian dana korban scam merupakan bukti komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga serta industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen untuk meningkatkan kepercayaan kepada sektor jasa keuangan sehingga mampu berkontribusi pada pembangunan perekonomian nasional.
“Sinergi dan kolaborasi antarseluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi segala modus scam yang dilakukan pelaku. Selain itu, ruang lingkup kejahatan dan berbagai aspek lainnya yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan harus senantiasa diantisipasi bersama,” tuturnya.
Dia menambahkan, OJK turut mengapresiasi keberanian dan kesediaan korban scam untuk berbagi pengalaman.
“Hal ini menjadi lesson learn bagi kita semua dan menjadi motivasi serta meningkatkan komitmen bersama dalam memerangi kejahatan keuangan digital dimaksud,” paparnya.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada IASC jika menjadi korban kejahatan di sektor jasa keuangan. Semakin cepat laporan disampaikan, maka semakin besar pula jumlah pengembalian dana yang dapat dilakukan.
Sebagai informasi, sejak berdiri pada 22 November 2024 sampai dengan 14 Januari 2026, IASC telah menerima pengaduan penipuan dari konsumen dan masyarakat sebanyak 432.637 aduan dengan total nilai kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Total keseluruhan dana yang berhasil diblokir oleh IASC senilai Rp436,88 miliar.
Pelaporan terkait penipuan keuangan kepada IASC dapat dilakukan melalui website resmi IASC yaitu iasc.ojk.go.id.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan website mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mewaspadai terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC.
















































