Indonesia dan Tujuh Negara Kecam Penyerbuan Masjid Al-Aqsa

1 hour ago 1

Harianjogja.com, JAKARTA— Indonesia bersama tujuh negara Arab dan mayoritas Muslim mengecam keras aksi ribuan pemukim Israel yang memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur pada Kamis (23/7/2026). Mereka menilai tindakan tersebut memicu kebencian, memperburuk ketegangan, dan menghambat upaya mewujudkan perdamaian yang adil dan berkelanjutan.

Kecaman itu disampaikan melalui pernyataan bersama para menteri luar negeri Mesir, Indonesia, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab pada Jumat (24/7/2026). Delapan negara tersebut mengutuk aksi penyerbuan massal oleh para pemukim yang dipimpin para menteri Israel berhaluan ekstrem ke kompleks Masjid Al-Aqsa yang berlangsung di bawah perlindungan aparat kepolisian Israel.

"Tindakan provokatif ini memicu kebencian dan ekstremisme serta menghambat upaya untuk mewujudkan perdamaian yang adil dan langgeng berdasarkan solusi dua negara," demikian bunyi pernyataan bersama seperti dilansir Al Jazeera, Jumat (24/7/2026).

Dalam pernyataan tersebut, kedelapan negara menilai aksi itu merupakan upaya melawan hukum untuk mengubah status historis dan hukum tempat-tempat suci di Yerusalem.

Mereka juga menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem Timur yang diduduki maupun atas situs-situs suci Islam dan Kristen di wilayah tersebut.

Lebih dari 4.200 pemukim Israel dan anggota kelompok sayap kanan dilaporkan memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa pada Kamis dalam salah satu aksi terbesar sepanjang tahun ini untuk memperingati Tisha B'Av, hari berkabung umat Yahudi atas hancurnya Bait Suci menurut tradisi mereka.

Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir, yang dikenal berhaluan kanan keras, juga memasuki kawasan tersebut dengan pengawalan ketat kepolisian.

Otoritas Palestina menyatakan aparat keamanan Israel memberlakukan pembatasan ketat di pintu masuk kompleks Masjid Al-Aqsa. Aparat juga melarang banyak jemaah dan pelajar Palestina memasuki area masjid serta melakukan tindakan kekerasan terhadap sejumlah warga.

Dalam pernyataannya, delapan negara tersebut mendesak Israel sebagai kekuatan pendudukan untuk segera mencabut seluruh pembatasan akses menuju Masjid Al-Aqsa.

Mereka juga meminta komunitas internasional mengambil langkah tegas agar Israel menghentikan pelanggaran terhadap situs-situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem serta menghormati status quo yang berlaku di kawasan tersebut.

Berdasarkan pengaturan status quo, pengelolaan Masjid Al-Aqsa berada di bawah Jerusalem Waqf, lembaga yang ditunjuk Pemerintah Yordania.

Yerusalem Timur diduduki Israel sejak 1967 dan dianeksasi pada 1980, meski aneksasi tersebut tidak diakui secara luas oleh komunitas internasional.

Pada 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, bertentangan dengan hukum internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news