MK Putus Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Kemkomdigi Bergerak

4 hours ago 1

MK Putus Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Kemkomdigi Bergerak

Foto ilustrasi kuota internet. - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai mengkaji implikasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan Kemkomdigi telah memerintahkan tim untuk mempelajari putusan MK secara komprehensif, termasuk kemungkinan penyesuaian regulasi yang diperlukan untuk melaksanakan putusan tersebut.

“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK," kata Meutya di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Diketahui, MK baru saja memutus gugatan terkait perkara kuota internet hangus dalam uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

MK juga memerintahkan agar kuota internet yang sudah dibeli dapat digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan apa pun.

Menurut MK, perlindungan terhadap konsumen dapat diwujudkan melalui berbagai skema, antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional.

Putusan MK turut menegaskan bahwa pengguna layanan prabayar maupun pascabayar yang telah membayar kuota internet tetapi belum menghabiskannya tetap berhak memperoleh perlindungan atas manfaat layanan yang telah dibayarkan.

Kemkomdigi menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi putusan tersebut agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi dengan baik tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di Indonesia.

“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Meutya.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKB Oleh Soleh mengatakan, putusan tersebut memberikan perlindungan terhadap hak konsumen atas kuota internet yang telah dibeli dan dibayar secara sah. "Pada prinsipnya, setiap hak masyarakat yang diperoleh secara sah dan telah dibayar harus mendapatkan perlindungan. Karena itu, saya mendorong operator telekomunikasi untuk segera menjalankan putusan ini secara konsisten," ujar Oleh, Jumat (24/7/2026).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news