Jadwal SIM Keliling Gunungkidul 23 Mei 2026, Ada Layanan Malam

19 hours ago 5

Jadwal SIM Keliling Gunungkidul 23 Mei 2026, Ada Layanan Malam

Foto ilustrasi. /ANTARA FOTO-R. Rekotomon.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Layanan SIM keliling Gunungkidul kembali hadir pada Sabtu (23/5/2026) dengan lokasi pelayanan di Kecamatan Rongkop dan Taman Parkir Pasar Argosari, Wonosari. Program jemput bola yang dijalankan Satpas Polres Gunungkidul tersebut menjadi solusi bagi warga yang ingin memperpanjang SIM A maupun SIM C tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Melalui program SIM Masuk Desa (SIMMADE), masyarakat yang tinggal di wilayah pinggiran maupun jauh dari pusat kota diharapkan lebih mudah mengakses layanan administrasi kepolisian. Selain mendekatkan pelayanan kepada warga, kehadiran SIM keliling juga bertujuan mengurangi antrean pemohon di Satpas Polres Gunungkidul.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Satpas Polres Gunungkidul, layanan ditempatkan di sejumlah titik strategis agar masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih praktis dan efisien.

“Layanan ini diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang jauh dari pusat kota agar tetap tertib administrasi berkendara,” tulis keterangan resmi Satpas Polres Gunungkidul.

Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Mei 2026

Program SIMMADE (SIM Masuk Desa)

Selasa: Balai Kalurahan Wiladeg, Karangmojo — pukul 09.00 WIB–selesai
Kamis: Balai Kalurahan Siraman, Wonosari — pukul 09.00 WIB–selesai

SIMPITU dan SIM Station

Rabu (SIMPITU): Toserba Sambipitu, Patuk — pukul 09.00 WIB–selesai
Jumat (SIM Station): Terminal Dhaksinarga, Wonosari — pukul 09.00 WIB–selesai

Layanan SIM Keliling

Sabtu, 9 Mei 2026: Polsek Ponjong — pukul 09.00 WIB–selesai
Sabtu, 23 Mei 2026: Kecamatan Rongkop — pukul 09.00 WIB–selesai

Saturday Night Service (Layanan Malam Minggu)

Lokasi: Taman Parkir Pasar Argosari, Wonosari
Waktu: Setiap Sabtu malam pukul 19.00 WIB–selesai

Layanan Rutin Satpas Polres Gunungkidul

Senin–Kamis: pukul 08.00 WIB–11.00 WIB
Jumat–Sabtu: pukul 08.00 WIB–10.00 WIB

Layanan SIM keliling Gunungkidul hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Sementara pemohon SIM baru maupun SIM yang telah habis masa berlakunya tetap diwajibkan melakukan pengurusan langsung di Satpas Polres Gunungkidul.

Syarat Perpanjangan SIM Keliling

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan, antara lain:

Fotokopi KTP
SIM asli yang masih berlaku
Surat keterangan sehat
Surat keterangan psikologi

Petugas mengimbau masyarakat memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum datang ke lokasi pelayanan agar proses administrasi dapat berjalan lebih cepat dan tertib.

Kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak hanya menjadi syarat administratif bagi pengendara kendaraan bermotor, tetapi juga menjadi bukti bahwa pengemudi telah memenuhi standar kemampuan berkendara sesuai aturan lalu lintas yang berlaku.

Secara hukum, SIM berfungsi sebagai legalitas resmi untuk berkendara sekaligus menghindarkan pengendara dari sanksi tilang maupun persoalan hukum lain ketika terjadi insiden di jalan raya. Selain itu, kepemilikan SIM juga mencerminkan tanggung jawab pengendara dalam memahami rambu lalu lintas, etika berkendara, serta keselamatan pengguna jalan lainnya.

“SIM adalah janji tertulis bahwa kita siap menjaga keselamatan diri sendiri dan sesama pengguna jalan,” demikian pesan yang disampaikan dalam informasi layanan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news