3 Tersangka Baru Kasus Daycare Jogja Ditahan, 1 Ditangguhkan

4 hours ago 1

3 Tersangka Baru Kasus Daycare Jogja Ditahan, 1 Ditangguhkan

Sejumlah warga melihat lokasi Daycar Little Aresha di Jalan Pakel Baru, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Jogja. Tempat Penitipan Anak (TPA) ini digrebek Polresta Jogja setelah adanya laporan dugaan kekerasan anak. /Harian Jogja-Sunartono.

Harianjogja.com, JOGJA—Polresta Jogja langsung menahan tiga dari lima tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Little Aresha Daycare, Umbulharjo, Kota Jogja. Sementara seorang tersangka tidak ditahan karena masih memiliki bayi berusia tiga bulan, sedangkan satu tersangka lainnya belum memenuhi panggilan pemeriksaan.

Keempat tersangka yang hadir menjalani pemeriksaan di Polresta Jogja pada Selasa (28/7/2026). Mereka terdiri atas satu pengasuh, dua guru TK, dan satu petugas kerumahtanggaan.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Jogja, Iptu Apri Sawitri, mengatakan pemeriksaan berlangsung mulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga sore hari. Dari empat tersangka yang diperiksa, tiga orang langsung ditahan.

Tiga tersangka yang ditahan terdiri atas dua guru TK dan satu petugas kerumahtanggaan. Adapun tersangka yang berprofesi sebagai pengasuh tidak ditahan dengan pertimbangan kemanusiaan karena masih memiliki bayi berusia tiga bulan.

"Yang hadir tadi satu pengasuh, dua guru TK, satu kerumahtanggaan. Kalau yang kerumahtanggaan sama pengasuh itu mengakui membedong anak-anak," kata Apri saat dihubungi, Selasa (28/7/2026) malam.

Tersangka Tetap Diproses Meski Tidak Ditahan

Apri menjelaskan dua tersangka ditempatkan di ruang tahanan Polsek Wirobrajan, sedangkan satu tersangka lainnya ditahan di Polresta Jogja sejak Selasa sore.

Meski tidak ditahan, pengasuh tersebut tetap berstatus tersangka dan proses hukumnya tetap berjalan. Polisi mewajibkan yang bersangkutan melapor melalui wajib apel setiap Senin dan Kamis.

"Dia tetap tersangka, berjalan terus, walaupun tidak ditahan. Pertimbangan kami HAM karena anaknya masih bayi, kasihan kalau ditinggal orang tuanya," ujar Apri.

Sementara itu, satu tersangka lain yang juga berprofesi sebagai pengasuh belum memenuhi panggilan pemeriksaan. Polisi menerima pemberitahuan bahwa pendamping hukumnya berhalangan hadir sehingga meminta penjadwalan ulang.

Polresta Jogja berencana melayangkan pemanggilan kedua pada Senin pekan depan. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk mendalami peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

Polisi Dalami Peran Tersangka

Dalam pemeriksaan, penyidik memperoleh pengakuan dari sejumlah tersangka terkait tindakan membedong anak. Namun, kepolisian belum memerinci durasi maupun kronologi tindakan tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung.

Sebelumnya, Polresta Jogja menetapkan lima tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Little Aresha Daycare. Penambahan tersebut membuat jumlah tersangka meningkat dari 27 orang menjadi 32 orang.

Lima tersangka baru terdiri atas dua guru TK, dua pengasuh, dan satu petugas kerumahtanggaan. Polisi sebelumnya menyebut seorang guru diduga melakukan kekerasan, sedangkan guru lainnya diduga mengetahui peristiwa tersebut tetapi tidak mengambil tindakan.

Sementara itu, dua pengasuh dan seorang petugas kerumahtanggaan diduga turut melakukan kekerasan terhadap anak. Dalam pengembangan perkara ini, polisi telah mengungkap jumlah korban mencapai 157 anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news