
Foto ilustrasi mobil pelayanan SIM Keliling, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, KULONPROGO—Jadwal layanan SIM keliling di Kulonprogo pada Jumat (19/6/2026) kembali menjadi perhatian warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara cepat dan praktis tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Polres Kulonprogo menghadirkan beragam inovasi layanan untuk memudahkan masyarakat. Salah satu yang paling diminati adalah program SIMMADE (SIM Masuk Desa) yang secara rutin menyasar wilayah pedesaan. Layanan ini terbukti efektif menjangkau warga yang berada jauh dari pusat kota.
Pada hari ini, layanan SIMMADE dijadwalkan berlangsung di Kapanewon Nanggulan mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Warga setempat pun dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang SIM tanpa harus menempuh perjalanan jauh, sehingga lebih hemat waktu dan biaya.
Selain SIMMADE, masyarakat juga memiliki alternatif layanan lain yang tak kalah praktis. Layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kulonprogo tersedia setiap Senin hingga Kamis pukul 08.00–13.00 WIB. Sementara itu, Satpas 1450 Polres Kulonprogo tetap membuka layanan reguler pada Senin hingga Kamis pukul 08.00–13.00 WIB, serta Jumat dan Sabtu pukul 08.00–11.00 WIB.
Bagi warga yang memiliki kesibukan di siang hari, layanan Simenor (SIM malam) bisa menjadi pilihan. Program ini digelar setiap Sabtu malam di depan Kantor Pemda Kulonprogo mulai pukul 18.00 hingga 21.00 WIB, memberikan fleksibilitas waktu bagi masyarakat pekerja.
Namun demikian, penting untuk diketahui bahwa seluruh layanan tersebut hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengurus pembuatan baru langsung di Satpas sesuai domisili.
Untuk biaya, perpanjangan SIM A, B1, dan B2 dikenakan tarif Rp80.000, sementara SIM C juga sebesar Rp80.000, dan SIM D Rp30.000. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, serta asuransi sesuai ketentuan yang berlaku.
Agar proses pelayanan berjalan lancar, masyarakat diimbau datang lebih awal dan memastikan seluruh dokumen telah lengkap. Persyaratan yang perlu dibawa meliputi e-KTP asli, SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan sehat, serta hasil tes psikologi.
Antusiasme warga terhadap layanan ini menunjukkan meningkatnya kesadaran akan pentingnya tertib administrasi berkendara. Kepemilikan SIM aktif tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga bukti bahwa pengendara memiliki kompetensi serta memahami aturan lalu lintas.
Dengan berbagai pilihan layanan yang fleksibel, Polres Kulonprogo berharap masyarakat semakin disiplin dalam memperpanjang SIM tepat waktu. Langkah ini sekaligus mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kulonprogo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

5 hours ago
3

















































