Foto ilustrasi pelayanan SIM, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JOGJA—Polda DIY kembali menghadirkan layanan SIM keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Pada Kamis (16/4/2026), layanan SIM keliling digelar di Qhomemart Ring Road Timur mulai pukul 08.30 hingga 13.00 WIB. Skema layanan yang berpindah lokasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat menyesuaikan waktu dan tempat pelayanan dengan aktivitas harian, terutama bagi pekerja dan pelajar yang memiliki keterbatasan waktu di hari kerja.
Petugas mengingatkan warga agar memastikan masa berlaku SIM masih aktif sebelum melakukan perpanjangan. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon tidak dapat dilayani melalui SIM keliling dan harus mengurus penerbitan baru secara langsung di Satpas sesuai prosedur yang berlaku.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY
Berikut jadwal layanan SIM keliling yang digelar oleh Polda DIY di sejumlah titik:
Senin
Lokasi: Kantor PJR Prambanan
Waktu: 08.30–13.00 WIB
Selasa
Lokasi: Kantor Kelurahan Condongcatur
Waktu: 08.30–13.00 WIB
Rabu
Lokasi: Kantor Kapanewon Godean
Waktu: 08.30–13.00 WIB
Kamis
Lokasi: Qhomemart Ring Road Timur
Waktu: 08.30–13.00 WIB
Jumat (pekan ke-1 dan ke-2)
Lokasi: Kantor Kelurahan Baturetno
Waktu: 08.30–13.00 WIB
Jumat (pekan ke-3 dan ke-4)
Lokasi: Kalitirto
Waktu: 08.30–13.00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM
Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Oleh karena itu, masyarakat perlu memastikan tanggal kedaluwarsa SIM sebelum datang ke lokasi layanan. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas dan tidak bisa menggunakan layanan keliling.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
e-KTP asli dan fotokopi sebagai bukti identitas
SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi (minimal dua lembar)
Surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan pemohon layak berkendara
Surat keterangan psikologi sebagai syarat tambahan sesuai ketentuan terbaru
Selain itu, pemohon juga disarankan membawa alat pembayaran nontunai untuk mempercepat proses administrasi di lokasi layanan.
Imbauan bagi Pemohon
Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, masyarakat diimbau untuk memperhatikan beberapa hal berikut:
Pastikan masa berlaku SIM belum habis saat mengajukan perpanjangan
Lengkapi seluruh dokumen persyaratan sebelum datang ke lokasi
Datang lebih awal guna menghindari antrean panjang, terutama pada jam sibuk
Ikuti seluruh arahan petugas di lokasi demi kelancaran pelayanan
Pastikan kondisi kesehatan dalam keadaan baik saat melakukan pemeriksaan
Dengan memanfaatkan layanan SIM keliling ini, masyarakat tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih praktis. Kehadiran layanan ini menjadi salah satu upaya Polda DIY dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendekatkan akses administrasi kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

3 hours ago
4

















































