Polres Bantul Sita 1.602 Pil Berlogo Y, Pemasok Ditangkap

4 hours ago 1

Harianjogja.com, BANTUL— Satresnarkoba Polres Bantul mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Bantul dengan menyita 1.602 butir pil berwarna putih berlogo Y. Seorang pria berinisial AR, 36, yang diduga sebagai pemasok pil tersebut berhasil diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kalurahan Segoroyoso, Kapanewon Pleret.

Selain ribuan pil berlogo Y, polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran obat keras ilegal.

Berawal dari Informasi Warga

Kasus ini bermula ketika warga melaporkan dugaan transaksi narkoba maupun obat-obatan terlarang yang kerap terjadi di kawasan Kalurahan Segoroyoso, Kapanewon Pleret.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Bantul dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang disebutkan masyarakat.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan informasi dari masyarakat menjadi awal keberhasilan pengungkapan perkara tersebut.

“Berbekal informasi dari masyarakat, petugas Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti karena berkaitan dengan dugaan peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat,” kata Rita, Rabu (22/7) pagi.

Polisi Amankan KA di Segoroyoso

Hasil penyelidikan mengarah pada operasi pemantauan yang dilakukan pada Minggu (19/7) sekitar pukul 19.30 WIB di wilayah Jembangan, Kalurahan Segoroyoso, Kapanewon Pleret.

Saat melakukan pengawasan, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang kemudian diketahui berinisial KA. Polisi menghentikan dan menggeledah pria tersebut.

Dari hasil pemeriksaan badan, petugas menemukan dua butir pil putih berlogo Y yang diduga merupakan obat keras ilegal.

“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap KA, petugas menemukan dua butir pil berwarna putih berlogo Y. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku memperoleh pil tersebut dari AR yang tinggal di wilayah Salakan, Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan,” ujarnya.

Rumah AR Digeledah, Ribuan Pil Ditemukan

Keterangan KA kemudian menjadi petunjuk bagi penyidik untuk menelusuri pemasok pil tersebut.

Masih pada malam yang sama, sekitar pukul 22.30 WIB, tim Satresnarkoba mendatangi rumah AR di wilayah Salakan, Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan.

Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan satu plastik kresek hijau berisi 23 plastik klip, yang masing-masing berisi 10 butir pil berlogo Y.

Selain itu, polisi juga menemukan satu plastik kresek hitam yang di dalamnya terdapat satu plastik berisi sekitar 1.000 butir pil dan satu plastik lainnya berisi sekitar 370 butir pil berlogo Y yang disimpan di dalam lemari kamar milik AR.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik kresek hijau yang berisi 23 plastik klip, masing-masing berisi 10 butir pil berlogo Y. Selain itu, ditemukan pula satu plastik kresek hitam yang di dalamnya terdapat satu plastik berisi sekitar 1.000 butir pil dan satu plastik lagi berisi sekitar 370 butir pil berlogo Y yang disimpan di dalam lemari kamar milik AR,” terang Rita.

Polisi Sita 1.602 Pil dan Dua Ponsel

Seluruh barang bukti yang ditemukan di rumah AR kemudian digabungkan dengan dua butir pil yang sebelumnya diamankan dari KA.

Setelah dilakukan penghitungan, jumlah keseluruhan barang bukti mencapai 1.602 butir pil berlogo Y.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini sebanyak 1.602 butir pil berlogo Y. Selain pil, petugas juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran obat keras ilegal tersebut,” katanya.

Polisi Apresiasi Peran Masyarakat

Rita menilai keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

Menurutnya, laporan warga sangat membantu proses penyelidikan hingga polisi berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba maupun obat keras ilegal. Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” ucapnya.

Penyidikan Masih Dikembangkan

Satresnarkoba Polres Bantul masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul ribuan pil berlogo Y tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredarannya.

“Saat ini penyidik Satresnarkoba masih melakukan pengembangan untuk menelusuri dari mana barang tersebut diperoleh serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kami akan mengusut kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.

Atas dugaan perbuatannya, AR dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait dugaan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar maupun persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.

Sementara itu, keterlibatan KA dalam perkara tersebut masih didalami penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news