Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Adat Budaya Gunungsilanu saat menggelar aksi solidaritas di Desa Gunungsilanu, Kecamatan Bangkala, Jeneponto. (Dok: Ist)KabarMakassar.com — Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Adat Budaya Gunungsilanu menggelar aksi solidaritas di Desa Gunungsilanu, Kecamatan Bangkala, Jeneponto.
Aksi ini merupakan reaksi keras atas dugaan kasus Silariang (kawin lari) yang dinilai merusak moral dan tatanan adat di Bumi Turatea.
Kasus ini bermula saat perempuan berinisial H, yang masih berstatus istri sah dari Anwar, diduga dibawa lari oleh lelaki berinisial R. Keduanya disebut masuk ke kampung tanpa restu dari suami sah maupun keluarga besar, hingga memicu kemarahan warga.
“Perempuan inisial H ini kawin lari (Silariang) dengan lelaki inisial R. Sehingga menimbulkan kecaman dari masyarakat adat di desa. Silariang ini sebagai perilaku yang dibenci masyarakat adat,” tegas perwakilan warga, Daeng Basri, yang diamini oleh Dg Sikki, Rabu (1/4).
Aksi yang berlangsung di Kantor Desa Gunungsilanu tersebut sempat diwarnai ketegangan. Warga mendesak pemerintah desa dan tokoh adat segera menjatuhkan sanksi adat yang tegas kepada kedua pelaku guna memulihkan siri’ (harkat dan martabat) keluarga korban.
Pemerhati masyarakat adat dan pemuda, Amiruddin, menyatakan bahwa pertemuan antara pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan unsur pemuda telah dilakukan untuk membahas sanksi bagi pelaku yang membawa lari istri orang tersebut.
Kepala Desa Gunungsilanu, Nasrullah, langsung merespons pengaduan tersebut. Ia meminta warga untuk tetap tenang dan tidak main hakim sendiri karena kasus ini tengah ditangani secara prosedural.
“Adapun keputusan koordinasi untuk sanksi adat tersebut, tentu perlu disepakati penjatuhan sanksinya. Pemerintah dan masyarakat adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, tokoh adat, unsur Tripika serta lainnya (sedang membahas),” kata Nasrullah.
Terkait gejolak ini, praktisi hukum Novi menjelaskan bahwa hukum adat di Indonesia memiliki posisi yang kuat dan diakui negara. Terlebih, dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), hukum yang hidup di masyarakat atau living law diakui sebagai bagian dari hukum pidana.
“Kasus SIRI’ yang dimaksud itu kemungkinan melanggar hukum, baik itu norma adat maupun norma hukum. Hukum adat itu salah satu hukum yang tidak tertulis tapi dihormati di masyarakat banyak,” ujar Novi.
Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) KUHP baru, seseorang dapat dipidana berdasarkan hukum yang hidup di masyarakat sebagai pengecualian asas legalitas formal.
“Sanksi atas pelanggaran hukum yang hidup ini diselaraskan dengan Pasal 597, yang menyebutkan pidananya berupa pemenuhan kewajiban adat yang setara dengan denda kategori II, berfokus pada pemulihan keseimbangan masyarakat,” jelasnya.
Saat ini, pihak kepolisian dari Polres Jeneponto terus melakukan pengamanan ketat untuk mengawal jalannya aspirasi warga. Informasi yang dihimpun, warga dan pemerintah desa telah sepakat untuk segera menjatuhkan sanksi adat sesuai kesepakatan bersama para tokoh masyarakat.


















































