Jalan Masuk Perumahan Citra Rejodani Diblokade Ahli Waris

5 hours ago 2

Jalan Masuk Perumahan Citra Rejodani Diblokade Ahli Waris Seorang pengendara sedang melintasi Perumahan Citra Rejodani di Kalurahan Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman, Jumat (24/10/2025). Harian Jogja - Andreas Yuda Pramono

Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang warga memblokade jalan masuk Perumahan Citra Rejodani pada Kamis (16/10/2025). Tindakan ini dilakukan lantaran tanah seluas 1.104 m persegi di mana jalan tersebut berada merupakan tanah warisan. Warga perumahan kemudian meminta bantuan kepada Bupati Sleman. Mediasi pun digelar pada Kamis (23/10/2025).

Ketua Paguyuban Perumahan Citra Rejodani, Syahrul, mengaku tidak tahu persis motif ahli waris yang juga tinggal di Perumahan Citra Rejodani memblokade jalan atau akses masuk ke perumahan.

Mengetahui tindakan tersebut, warga mencoba berkomunikasi dengan ahli waris. Ketika awal penutupan, blokade dilakukan secara penuh. Akses satu-satunya hanya dari belakang perumahan yang tembus ke Perumahan Mountain Blue.

“Warga tetap merespon penutupan akses masuk itu. Awalnya itu full ditutup. Akses hanya dari belakang perumahan, tapi ada rasa keberatan juga kalau semua penghuni perumahan Citra Rejodani lewat Mountain Blue,” kata Syahrul dihubungi, Jumat (24/10/2025).

Ahli waris kemudian memberi ruang untuk akses masuk dari depan perumahan berbentuk letter L. Jalan dengan lebar sekitar 3,5 meter ini memang bisa digunakan untuk kendaraan roda dua, tapi sulit untuk roda empat. Ruang manuver terlalu sempit.

Syahrul tidak pernah menggunakan jalan berbentuk L tersebut. Ia menganggap itu bukan jalan lantaran tidak memenuhi syarat-syarat dianggap sebuah jalan atau fasilitas umum. Setidaknya ada 48 kapling rumah dengan 45 rumah yang sudah berdiri.

Menurut Syahrul, persoalan utama sengketa tanah tersebut ada pada administrasi awal. Ia tak dapat menjelaskan secara detail apa yang terjadi. Namun, merunut dari aturan yang ada, pengembang seharusnya memberikan akses jalan di mana tanahnya tidak dimiliki perseorangan atau sertifikat hak milik (SHM).

“Karena itu, perumahan kami ini justru dianggap sebagai permukiman biasa, bukan perumahan. Sedari awal sepertinya memang cacat hukum, karena itu kewajiban penyediaan fasum 30 persen jadi batal,” katanya.

Lewat pertemuan yang dimediasi Bupati Sleman pada Kamis (23/10), pengembang menyanggupi untuk mendirikan jalan sebagai akses masuk. Ada rencana untuk membebaskan tanah milik ahli waris tersebut. Hanya, ahli waris belum memberi keputusan apa pun.

Kepala Bidang Perumahan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman, Suwarsono, mengatakan pihaknya juga ikut dalam mediasi sengketa tanah tersebut. Ia belum bisa menyampaikan hasil mediasi.

“Ini masih berproses. Kami belum bisa memberi informasi. Masih akan ada mediasi lagi, tunggu itu dulu. Takut memperkeruh situasi kalau ada berita lagi tentang sengketa itu,” kata Suwarsono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news