Jasa Raharja & UPTD Samsat Bukittinggi Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan di Banuhampu

1 week ago 10

Program MEDAL Of Honda Klikpositif

AGAM, KLIKPOSITIF – Jasa Raharja Cabang Bukittinggi bersama UPTD Samsat Bukittinggi melaksanakan kegiatan pembagian brosur pemutihan pajak kendaraan bermotor di area Pasar Padang Lua, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam. Aksi ini merupakan bagian dari rangkaian program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sumatera Barat, yang telah diluncurkan sejak 25 Juni hingga 31 Agustus 2025, bertujuan untuk memberikan keringanan berupa penghapusan tunggakan pokok pajak serta denda PKB dan SWDKLLJ.

Lidya Refwar Safitri dan Ranto Cahyoko, selaku petugas Jasa Raharja turun langsung ke lapangan untuk menyampaikan informasi dan membagikan brosur kepada masyarakat Banuhampu. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Zawil Muzaki selaku Kepala UPTD Samsat Bukittinggi serta Fravasta Andreas, Kepala Cabang Jasa Raharja Bukittinggi, bersama pegawai dari UPTD Samsat.

Baca Juga

Kehadiran seluruh unsur menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung kesuksesan program pemutihan ini.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan sosialisasi secara langsung ke masyarakat sekitar di Banuhampu, guna mengedukasi pentingnya kepatuhan dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ, serta memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Melalui dialog langsung, petugas berharap masyarakat lebih sadar akan hak dan kewajibannya, serta terdorong untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan bermotornya.

Dalam kesempatan ini, Kepala UPTD Samsat Bukittinggi, Zawil Muzaki, menyampaikan harapan besar. “Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan terbentuk budaya tertib membayar pajak kendaraan di wilayah Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi.” Ujar Zawil Muzaki.

Pernyataan tersebut menjadi pilar utama yang mendasari kegiatan ini, sebagai salah satu langkah strategis untuk membangun kesadaran dan ketertiban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
“Jasa Raharja Sumatera Barat memberikan dukungan penuh terhadap program pemutihan kendaraan bermotor tahun 2025 ini dengan berbagai fasilitas pengurangan denda dan tunggakan pajak. Semoga masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya sebagai upaya bersama membangun budaya taat pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi.” Ujar Teguh Afrianto, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sumatera Barat.

Melalui sinergi ini, diharapkan tercipta perubahan positif dalam budaya masyarakat untuk menjadi lebih disiplin dan patuh membayar pajak kendaraan. Pemutihan pajak kali ini diharapkan menjadi momentum untuk bangkit dari tunggakan lama serta membentuk pola kepatuhan yang berkelanjutan dan diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini yang secara resmi berlangsung dari 25 Juni 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news