Tim Penyidik Polda DIY mengumpulkan sejumlah barang bukti dari kantor Dinas Pendidikan Gunungkidul. Senin (23/6 - 2025) Harian Jogja / David Kurniawan
Harianjogja.com, JOGJA - Jogja Corruption Watch (JCW) mendukung Polda DIY untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul.
Saat ini Direktorat Reserse Krimina Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY sedang menyelidiki dugaan korupsi tersebut. Bahkan pada Senin (23/6/2025) lalu, jajaran Ditreskrimum Polda DIY telah menggeledah kantor Dinas Pendidikan Gunungkidul untuk mencari bukti dugaan korupsi pengadaan TIK.
Meski kasus ini telah masuk tahap penyidikan namun belum ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan TIK sebesar Rp. 21 miliar tersebut.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY telah melakukan audit dan menemukan adanya potensi kerugian negara sekitar Rp1 miliar dari nilai pengadaan TIK sebesar Rp21 miliar. Hingga saat ini sudah ada 8 saksi yang diminta keterangan dalam perkara ini.
Deputi Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba mengaku lembaganya mendukung Polda DIY untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan TIK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul ini.
"Siapapun yang terlibat harus diproses hukum secara transparan. Jangan hanya petugas perencana dan pelaksana dilapangan yang diproses hukum tetapi aktor-aktor intelektual dalam perkara ini harus diproses hukum," katanya dalam siaran tertulisnya, Minggu (29/6/2025).
Kamba mengatakan seharusnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan pihak sentral, termasuk yang berwenang melakukan rencana pengadaan dan melaksanakan pengadaan sehingga perlu dilakukan pemeriksaan.
"Oleh karena itu, JCW mendorong pihak Polda DIY perlu memeriksa diantaranya PPK, kuasa pengguna anggaran dan pengguna anggaran dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul saat itu," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News