Juni 2025, Pemerintah Cabut Subsidi Listrik untuk Pelanggan 2.200 VA

3 hours ago 2

Harianjogja.com, JAKARTA–Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap alasan mengapa masyarakat pelanggan listrik 2.220 volt-ampere (VA) tak lagi masuk dalam daftar penerima insentif ekonomi pemerintah pada Juni 2025 mendatang.

Sebagaimana diketahui, pemerintah berencana mengucurkan sejumlah insentif ekonomi berupa bantuan upah hingga subsidi listrik pada awal bulan depan. Namun bedanya, pelanggan listrik yang memenuhi syarat penerimaan subsidi adalah berdaya 1.300 VA.

BACA JUGA: Juni-Juli 2025, Pemerintah Beri Subsidi Listrik

Menurut Airlangga, keputusan pemerintah itu sudah berdasarkan evaluasi. Insentif ekonomi saat ini diprioritaskan untuk masyarakat menengah ke bawah yang benar-benar membutuhkan bantuan.

"Ya dari evaluasi kemarin, kita mau masyarakat yang di bawah [yang mendapatkan bantuan]," ujarnya saat ditemui usai acara Indonesia-China Business Reception 2025 di Hotel Shangri-La, Jakarta, Sabtu (24/5/2025).

Pada program stimulus ekonomi pemerintah sebelumnya periode Januari-Februari 2025, pelanggan listrik PLN dengan daya 2.200 VA masih mendapatkan bantuan subsidi. Besaran diskon tarif listrik mencapai 50% dan diterima sekitar 81,4 juta pelanggan.

Adapun mengenai bantuan lainnya yang bakal meluncur bulan depan, terang Airlangga, masih akan dirapatkan lebih lanjut oleh pemerintah. Salah satunya terkait dengan subsidi upah yang pada saat pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu pernah dikucurkan.

Dia menyebut pemerintah berencana untuk meluncurkan program insentif ekonomi tersebut pada 5 Juni 2025 mendatang.

"Akan dirapatkan dulu, dimatangkan programnya," kata pria yang sudah menjabat Menko Perekonomian sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo itu.

Berdasarkan pemberitaan Bisnis.com sebelumnya, enam paket insentif ekonomi yang akan disalurkan ke masyarakat pada pertengahan tahun ini meliputi diskon tiket pesawat, diskon tarif tol, diskon tarif listrik, penebalan bansos, subsidi upah serta iuran jaminan kecelakaan kerja.

Bantuan-bantuan itu diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2025 dan kuartal III/2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news