Kafe Utata Space di Makassar, (Dok: Sinta KabarMakassar).KabarMakassar.com — Pemerintah resmi mewajibkan pelaku usaha membayar royalti atas lagu dan/atau musik yang diputar di ruang publik komersial, seperti kafe, hotel, dan restoran.
Ketentuan ini ditegaskan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 tentang kewajiban pembayaran royalti lagu dan/atau musik di ruang publik komersial.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Hermansyah Siregar, mengatakan aturan tersebut diterbitkan untuk melindungi hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
“Lagu dan/atau musik yang diputar untuk mendukung kegiatan usaha seperti restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi termasuk dalam pemanfaatan komersial,” ujar Hermansyah dalam keterangannya, Senin (29/12).
Hermansyah menegaskan, setiap penggunaan musik yang bersifat komersial wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta.
“Royalti ini bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi merupakan hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak yang harus dipenuhi,” katanya.
Ia menambahkan, pembayaran royalti melalui mekanisme resmi juga berkontribusi menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional. Menurutnya, LMKN ditetapkan sebagai satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti secara nasional.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner LMKN Marcell Siahaan menjelaskan bahwa sistem pembayaran royalti dibuat sederhana agar tidak membingungkan pelaku usaha.
“Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. Cukup melalui LMKN, dan kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” ujar Marcell.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum berperan sebagai regulator dan pembina yang memastikan pengelolaan royalti berjalan sesuai aturan. Selain menetapkan kebijakan, DJKI juga aktif melakukan sosialisasi agar pelaku usaha memahami pentingnya hak cipta dan tata cara pemenuhan kewajiban royalti.
Penerbitan surat edaran ini memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. Regulasi tersebut juga telah diperjelas melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana.
Melalui kebijakan ini, pemerintah mengimbau pelaku usaha segera memastikan penggunaan musik di tempat usahanya telah sesuai ketentuan. Kepatuhan terhadap aturan dinilai tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi bentuk dukungan nyata terhadap kesejahteraan kreator serta pertumbuhan industri musik nasional yang berkelanjutan.


















































