Kali Ini, Wali Kota Bukittinggi Dilaporkan ke KPK, Komnas HAM dan Ombudsman

11 hours ago 9

Spanduk Dealer Program Juli Honda 300 x 50 cm

KLIKPOSITIF – Wali Kota beserta jajarannya dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi, Jumat 31 Juli 2026.

Tak hanya itu, wali kota Bukittinggi juga dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia, serta kepada Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan tindakan sewenang-wenang dan maladministrasi.

Menurut kuasa hukum Yayasan Fort De Kock, Guntur Abdurrahman, yang melaporkan dugaan kasus tersebut, tindakan yang dilakukan oleh Wali Kota beserta jajarannya tidak hanya dipandang sebagai dugaan tindak pidana.

Tetapi menurutnya juga diduga merupakan upaya menghalangi proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Gedung DPRD Bukittinggi.

Menurut Guntur, tindakan tersebut juga patut diduga sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia serta tindakan sewenang-wenang dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Atas dasar itu, pihaknya turut menyampaikan laporan kepada Komnas HAM dan Ombudsman RI.

Khusus kepada KPK, pihaknya telah menyampaikan laporan sekaligus permohonan agar KPK melakukan supervisi sesuai dengan kewenangannya.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi, pengawasan, bahkan mengambil alih penanganan perkara yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum lainnya apabila memenuhi syarat yang ditentukan.

Permohonan tersebut, lanjut Guntur, didasarkan pada adanya dugaan upaya untuk mengaburkan jejak tindak pidana melalui penyampaian narasi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Menurutnya, narasi mengenai ‘penyelamatan aset negara’ digunakan untuk menutupi dugaan tindak pidana yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak pelapor dan menjadi bagian dari laporan yang telah disampaikan kepada KPK.

“Kami telah menyerahkan berbagai bukti yang kami miliki dan kini menunggu proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kami juga berharap seluruh pihak dapat mendukung tegaknya keadilan serta prinsip persamaan di hadapan hukum bagi setiap warga negara,” ujar Guntur.

Jalankan Kewenangan

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Ilham Darma, menyampaikan harapannya agar Komnas HAM dan Ombudsman RI segera menjalankan kewenangannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Ilham, dugaan tindakan sewenang-wenang yang terjadi tidak dapat lagi ditoleransi karena berpotensi menghilangkan hak warga negara atas rasa aman.

Ia juga menyatakan bahwa lingkungan pendidikan seharusnya menjadi ruang yang aman bagi seluruh civitas akademika.

Namun, menurut pihaknya, justru telah terjadi tindakan yang diduga berupa kekerasan dengan memanfaatkan kewenangan dan instrumen negara.

Oleh karena itu, mereka berharap laporan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news