Karyawan Toko di Pessel Ditangkap, Uang Diduga Digelapkan untuk Judi Online

2 hours ago 1

Spanduk Dealer Program Juli Honda 300 x 50 cm

KLIKPOSITIF- Seorang pria berinisial AJ (31) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, karena diduga terlibat kasus pencurian dan penggelapan uang milik majikannya.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, IPTU Al Am’ar Faradhyba, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/85/VII/2026/SPKT/Polres Pesisir Selatan/Polda Sumbar tertanggal 17 Juli 2026.

Tersangka diamankan Tim Opsnal Satreskrim pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Nagari Gurun Panjang, Kecamatan Bayang.

“AJ diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan uang tunai yang berada di laci kasir toko serta laci kamar milik korban,” ungkapnya.

Korban diketahui merupakan pemilik UD Fadhel/Gibran yang berada di Jalan Tentara Pelajar, Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.

Baca Juga

Tersangka diamankan di Polsek BAB Tapan, Jumat (10/7/2026).

Dari hasil penyelidikan, AJ diketahui bekerja sebagai karyawan toko tersebut sejak 2021. Selama bekerja, ia diduga mengambil uang tunai dari laci kasir, laci kamar korban, serta tidak menyetorkan seluruh uang hasil penjualan kepada pemilik toko.

Polisi menyebut aksi itu diduga dilakukan hampir setiap hari dengan nominal berkisar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku uang hasil dugaan pencurian digunakan untuk bermain judi online jenis slot, membeli telepon genggam, serta pakaian.

Kasus itu mulai terungkap setelah korban memeriksa rekaman CCTV toko pada Rabu (15/7/2026) dan menemukan dugaan aksi pelaku.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kunci kamar milik korban, satu unit ponsel Vivo, satu jam tangan, pakaian yang diduga dibeli dari hasil kejahatan, serta uang tunai Rp200 ribu.

“Saat ini tersangka telah dibawa ke Unit I Resum Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news