Foto ilustrasi jambret, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang pria di Kabupaten Sleman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Solo yang menewaskan dua orang terduga penjambret. Penetapan tersangka tersebut menuai sorotan setelah diketahui peristiwa bermula dari upaya mengejar pelaku jambret terhadap istrinya.
Istri tersangka, Arista, menceritakan peristiwa itu terjadi pada 26 April 2025. Saat itu, ia berangkat dari Kalasan menuju Pasar Pathuk dengan sepeda motor untuk membeli jajanan pasar. Sementara suaminya diminta membantu mengambil jajanan di wilayah Berbah menggunakan mobil.
“Karena di rumah cuma ada satu motor dan satu mobil, saya naik motor supaya lebih cepat. Suami saya sekalian siap-siap kerja, jadi saya minta tolong dia ambil di Berbah,” ujar Arista saat ditemui, Kamis (22/1/2026).
Meski berangkat terpisah, Arista dan suaminya bertemu secara tidak sengaja di kawasan jembatan layang Janti. Arista berada di lajur kiri, sedangkan suaminya melaju di lajur kanan.
Tak lama berselang, Arista mengaku menjadi korban penjambretan oleh dua orang yang berboncengan sepeda motor. Tas yang dicangklongkan di sisi kiri tubuhnya dipotong menggunakan cutter.
“Kejadiannya cepat sekali. Beberapa detik saja, pas saya nengok tas sudah dibawa karena talinya di-cutter,” ungkapnya.
Arista pun berteriak meminta tolong. Mendengar teriakan tersebut, sang suami langsung berupaya mengejar pelaku.
“Suami saya langsung mepet untuk memberhentikan. Dia tahu di tas saya ada nota-nota penting,” katanya.
Dalam upaya pengejaran itu, suami Arista disebut beberapa kali memepet sepeda motor pelaku dengan maksud agar mereka berhenti. Pada percobaan terakhir, kedua terduga jambret justru naik ke trotoar dengan kecepatan tinggi dan kehilangan kendali.
“Pas dipepet terakhir itu, mereka sudah naik trotoar, motornya tidak bisa dikendalikan dan akhirnya menabrak tembok,” jelas Arista.
Akibat kejadian tersebut, dua orang terduga penjambret meninggal dunia di lokasi. Karena itu, proses hukum terhadap pelaku penjambretan tidak dapat dilanjutkan. Sementara suami Arista tetap menjalani proses hukum terkait kecelakaan lalu lintas.
Arista menyebut suaminya ditetapkan sebagai tersangka sekitar dua hingga tiga bulan setelah kejadian. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap dua dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Suaminya menjalani status tahanan luar dengan pengawasan alat pelacak GPS.
“Sekarang statusnya tahanan luar, di kakinya dipasang GPS,” katanya.
Arista berharap suaminya memperoleh keadilan. Menurutnya, tindakan suami semata-mata dilakukan untuk membela dirinya sebagai korban kejahatan.
“Saya berharap suami saya mendapatkan keadilan. Itu murni membela saya. Kami juga tidak pernah punya catatan kriminal, seharusnya itu bisa menjadi pertimbangan,” tuturnya.
Terpisah, Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, membenarkan bahwa perkara tersebut telah masuk tahap dua dan dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Benar, tahapan sudah berjalan dari penyelidikan, penyidikan, dan saat ini sudah tahap dua serta dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Mulyanto menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian mengumpulkan keterangan saksi, saksi ahli, serta melakukan gelar perkara.
“Kami tidak hanya mendasarkan pada keterangan yang bersangkutan. Semua tahapan sudah dilakukan sehingga kami menetapkan tersangka,” katanya.
Ia menegaskan langkah tersebut diambil untuk memberikan kepastian hukum. Menurutnya, dalam peristiwa tersebut terdapat dua korban meninggal dunia sehingga proses hukum harus tetap berjalan.
“Kami tidak berpihak pada siapa pun. Kami hanya ingin memberikan kepastian hukum atas peristiwa yang menimbulkan korban jiwa,” tegasnya.
Mulyanto menambahkan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, termasuk Pasal 310 dan Pasal 311.
“Intinya kecelakaan lalu lintas dan ada unsur yang kami nilai terpenuhi. Saat ini perkara sudah kami serahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

















































