Polisi menetapkantiga orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan kepada AM (22), seorang perempuan rekan AD seorangdriverojol di Sidoarum, Godean. Tiga pelaku dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Sleman pada Senin (7/7/2025). - Harian Jogja // Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, SLEMAN—Polresta Sleman menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan kepada AM (22), seorang perempuan rekan AD seorang driver ojol di Sidoarum, Godean. Salah satu pelaku yang ditahan tersebut adalah Takbirdha Wardiana yang viral dengan sebutan Mas-mas Pelayaran.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan menjelaskan kejadian penganiayaan ini di latar belakangi karena masalah keterlambatan pengantaran pesanan. Mulanya pada Kamis (3/7/2025) sekitar jam 20.45 WIB, AD seorang driver pengantar jasa makanan bersama rekannya AM mendapat order dari Customer Takbirdha Wardiana atau Mas-mas Pelayaran.
Lantaran sistem di akun AD memberikan dobel orderan, selanjutnya pemesan akbirdha Wardiana atau Mas-mas Pelayaran diberitahu bahwa kemungkinan pesanannya tidak datang tepat waktu. Saat pesanan sudah jadi, dalam proses pengantarannya AD terkendala jalanan yang macet karena adanya kirab di Jl. Godean. Karenanya, AD bersama AM terlambat lima menit dari estimasi waktu yang seharusnya.
"Keterlambatannya dari jadwal yang sudah di tentukan waktu pemesanan itu lima menit. Keterlambatannya lima menit, enggak sampai tiga jam," kata Agha pada Senin (7/7/2025).
Atas keterlambatan ini, Takbirdha Wardiana atau Mas-mas Pelayaran sebagai pelanggan kata Agha marah dan berujung cekcok. "TTW marah, dan saat AM membantu menjelaskan terkait double order, justru terjadi cekcok antara AM dan pelaku TTW," ujarnya.
Dalam cekcok ini korban AM dijambak dan ditarik hingga terjatuh. Akibat perlakuan tersebut korban AM mengalami sejumlah luka lecet hingga nyeri.
"Saat AM menjelaskan dobel order justru cekcok ditarik hingga jatuh dan dijambak oleh pelaku, beserta dua orang laki-laki secara bersamaan. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka lecet-lecet dan perih di bagian tangan kanan, muka dan nyeri di kepala," ungkap Agha.
Karena peristiwa itu T selanjutnya dilaporkan di Polresta Sleman pada Jumat (4/7/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Setelah melakukan serangkaian penyidikan, pelaku ditahan Polresta Sleman pada Minggu (6/7/2025).
Adapun tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni. TTW (25), RHW (32) dan RTW (58). Selain TTW, polisi juga mengamankan RHW dan RTW yang merupakan kakak dan bapak dari TTW. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV hingga beberapa pakaian yang dikenakan pelaku.
Polisi juga mengungkap peran masing-masing tersangka. Takbirdha Wardiana atau Mas-mas Pelayaran selaku pemesan jasa antar makanan dijelaskan Agha sempat menarik baju korban dan meneriakkan kata-kata kasar kepada korban. Takbirdha Wardiana atau Mas-mas Pelayaran mendekat ke arah korban namun dihalangi oleh kerabat maupun tetangganya.
Sementara RHW disebut Agha menarik baju dan mendorong korban hingga sempat terjatuh beberapa kali. "Lalu pelaku yang ketiga, RTW menarik rambut korban, menarik tangan korban dan menyebabkan korban hingga terjatuh," ujarnya.
Menurut keterangan dari para pelaku yang dihimpun kepolisian, pelaku berusaha melerai. Namun kata Agha cara-cara yang dilakukan untuk melerai itu keliru karena menyebabkan korban luka-luka.
BACA JUGA: Menteri PU: Kesiapan Infrastruktur Sekolah Rakyat Sudah 98 Persen
"Pengakuan mereka melerai, tapi caranya mungkin dengan dijambak ada didorong sampai jatuh itu kan cara-caranya salah. Kalau secara keterangan dari mereka melerai. Tapi dengan cara yang salah menyebabkan korban luka," tegasnya.
Kini, akibat perbuatannya para tersangka terancam dijerat Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News