Modus Kongkalikong PT ANTAM-Loco Montrado, Begini Kata KPK

2 hours ago 4

Modus Kongkalikong PT ANTAM-Loco Montrado, Begini Kata KPK Foto ilustrasi penjualan emas Antam. / Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik KPK mengungkapkan modus kongkalikong antara PT ANTAM dengan PT Loco Montrado dalam perkara pengolahan anoda logam pada 2017, di mana 1 kilogram anoda logam ditukar 3 gram emas.

Menurut Budi, setiap pengolahan anoda logam menghasilkan emas dan perak. Namun dalam temuan KPK hasil anoda hanya berupa emas.

"Jadi dalam modus kerja sama pengolahan itu, setiap 1 kilogram anoda logam yang diolah oleh PT LCM ini ditukar dengan emas sekitar 3 gram. Padahal dalam pengolahan setiap kilogram emas ini, harusnya hasilnya itu ada emas dan perak. Tapi dalam proses pengolahan yang dilakukan oleh PT LCM ini, outputnya tidak ada peraknya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada jurnalis, Kamis (16/10/2025).

Budi menjelaskan modus tersebut merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp100 miliar. Budi menegaskan penyidik masih mendalami perkara ini untuk mengamankan pihak lainnya yang diduga terlibat.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa beberapa saksi, salah satunya Arie Prabowo Ariotedjo saat menjabat Direktur Utama PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. periode Mei 2017-Desember 2019. Pemeriksaan dilakukan pada hari Selasa (7/10/2025).

Arie didalami pengetahuannya terkait kerja sama antara PT ANTAM dengan PT Loco Montrado. Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang (AT) Tbk, Dody Martimbang (DM), sebagai tersangka.

Dia disebut langsung memilih PT Loco Montrado (LM) untuk meneken kerja sama pengolahan anoda logam tersebut. Pada 30 Januari 2024, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memvonis Dody 6,5 tahun penjara Dody dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengolahan anoda logam yang melibatkan PT ANTAM dan PT Loco Montrado pada 2017 yang merugikan negara Rp100,7 miliar.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar sebagai tersangka. Kendati sudah ditetapkan tersangka, Siman belum ditahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news