Lurah Sampang non-aktif, Suharman akhirnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta atau Lapas Wirogunan pada Senin (30/12 - 2024).ist
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Lurah Sampang non-aktif Suharman berpotensi dipecat karena kasus penambangan Tanah Kas Desa (TKD). Hingga saat ini yang bersangkutan telah ditahan dan dititipkan di Lapas Wirogunan.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemebrdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan, opersional pemerintahan di Kalurahan Sampang, Gedangsari tetap berjalan seperti biasa, meski lurahnya terjerat kasus penambangan TKD.
Sejak Lurah Suharman ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya telah menunjuk Carik sebagai pelaksana tugas Lurah Sampang. “Jadi tidak ada masalah karena operasional dan pelayanan di kalurahan tetap berjalan seperti biasa,” kata Kris saat dihubungi, Rabu (1/1/2025).
Menurut dia, terus memantau perkembangan kasus penambangan TKD dengan tersangka Lurah Sampang. Berdasarkaan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kasus yang menjerat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, sambung Kris, lurah non-aktif Suharman terancam dipecat apabila dalam pembuktian di pengadilan terbukti bersalah. “Kita memang menunggu putusan hukum hingga inkrah. Tapi, kalau melihat pengalaman yang sudah-sudah, lurah yang terjerat kasus korupsi dan terbukti bersalah maka akan diberhentikan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Lurah Sampang non-aktif, Suharman akhirnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta atau Lapas Wirogunan pada Senin (30/12/2024).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra mengatakan penyidik Kejari telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (BB) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga Suharman dibawa ke Lapas Wirogunan untuk mempermudah jalannya persidangan.
“Berkas perkara dan BB berikutnya kami siapkan untuk sidangkan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta,” katanya.
Dia menjelaskan, Suharman ditetapkan sebagai tersangka karena perannya pemberi izin ke perusahaan untuk menambang TKD. Kerugian atas penambangan ini mencapai sekitar Rp506 juta.
Angka tersebut diperoleh dari volume TKD yang ditambang seluas 24.185 meter kubik dan dikali dengan harga satuan meter kubik sebesar Rp46.500. Atas tindakan tersebut, Suharman disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal serta Pasal 55 Undang-undang (UU) No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami juga sangkakan Pasal 11 UU Tipikor dan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 15 tahun. Kalau Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 maksimal 15 dan 20 tahun,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News