
Foto Ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Polresta Sleman masih terus mendalami kasus evakuasi 11 bayi dari sebuah rumah di Kalurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem. Hingga kini, penyidik Satreskrim Polresta Sleman masih fokus melakukan analisa dan evaluasi (anev) serta gelar perkara terkait dugaan penitipan bayi tanpa izin tersebut.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, mengatakan sejauh ini belum ada tambahan saksi baru yang diperiksa. Polisi masih mendalami hasil klarifikasi sejumlah pihak yang sebelumnya telah dimintai keterangan.
"Kita masih anev dan gelar untuk orang tua sementara masih tetap," terang Mateus pada Selasa (12/5/2026).
Menurut dia, jumlah saksi yang dimintai keterangan hingga saat ini masih sama seperti sebelumnya, yakni 11 orang. Polisi sebelumnya juga telah meminta klarifikasi dari enam orang tua bayi yang dievakuasi dari rumah di Pakem tersebut.
"Masih seperti kemarin," ujarnya.
Peristiwa evakuasi 11 bayi itu terjadi pada Jumat (8/5/2026). Dari hasil pendalaman sementara, polisi telah mengetahui identitas seluruh orang tua bayi yang dititipkan di lokasi tersebut.
"Kalau dari orang tua itu bermacam-macam ada yang Jogja ada yang luar Jogja juga. Ada yang kerja ada yang mahasiswi," terangnya.
Polisi mengungkapkan usia bayi yang dititipkan di rumah tersebut berkisar antara satu bulan hingga 10 bulan. Selama proses penitipan, orang tua bayi disebut membayar biaya sebesar Rp50.000 per hari untuk setiap anak.
Mateus menjelaskan rumah di Pakem yang digunakan saat ini hanya bersifat sementara. Sebelum dipindahkan ke wilayah Pakem, bayi-bayi tersebut diketahui sempat dirawat di kawasan Gamping.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah meminta klarifikasi terhadap bidan berinisial OR yang disebut menangani kelahiran bayi sekaligus proses penitipan di rumah tersebut. Selain itu, kepolisian juga memeriksa pihak pengasuh bayi untuk mendalami aktivitas penitipan anak tersebut.
"Masih lidik semuanya, jadi masih lidik sifatnya masih klarifikasi terhadap mereka dan pendalaman-pendalaman saksi-saksi yang baik di TKP ataupun yang bersangkutan yang merawat ataupun dengan bidan juga," tandasnya.
Dari hasil rapat koordinasi sementara, polisi menyebut praktik kebidanan yang dilakukan OR telah memiliki izin resmi. Namun, layanan penitipan bayi yang dijalankan disebut belum mengantongi izin operasional.
"Untuk praktik kebidanannya ada izinnya, tapi untuk semacam penitipannya ini belum," ujarnya.
Mateus menambahkan layanan penitipan bayi tersebut diduga mulai berjalan sekitar lima bulan terakhir. Mayoritas orang tua bayi menitipkan anak mereka karena alasan kesibukan maupun kondisi pribadi tertentu.
"Orang tuanya karena memiliki kesibukan ataupun status yang mungkin masih belum menikah makanya sementara dititipkan tapi ada mereka rata-rata beralasan karena kesibukan dan akan mengambil kembali," tuturnya.
Polisi juga memastikan hingga saat ini belum menemukan indikasi yang mengarah pada praktik perdagangan bayi dalam kasus tersebut. Meski demikian, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan pelanggaran hukum lainnya.
"Sampai saat ini kita belum menemukan [indikasi praktik perdagangan orang]. Sampai saat ini ke arah itu belum nemu, makanya nanti masih kita perdalam untuk penyelidikannya," tandasnya.
Selain mendalami dugaan pelanggaran terkait perlindungan anak, polisi juga menelusuri kemungkinan pelanggaran aturan mengenai praktik penitipan anak dan layanan kebidanan yang berkaitan dengan aktivitas di rumah tersebut.
"Untuk pelanggaran hukumnya masih pendalaman-pendalaman nanti terkait entah itu dari perlindungan anak dan praktik day care ataupun kebidanannya kita semuanya kita dalami dari situ," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

4 hours ago
2

















































