Kawasan Industri Piyungan Mangkrak, DPRD Soroti Calon Pengelola

3 hours ago 13

Kawasan Industri Piyungan Mangkrak, DPRD Soroti Calon Pengelola

Kawasan industri Piyungan. /Istimewa.

Harianjogja.com, BANTUL— DPRD Bantul meminta pemerintah memastikan calon investor atau perusahaan yang nantinya mengelola Kawasan Industri Piyungan memiliki rekam jejak yang jelas. Pengalaman calon pengelola dinilai penting agar persoalan kawasan yang sebelumnya mangkrak tidak kembali terjadi.

Ketua Komisi B DPRD Bantul, Arif Haryanto, mengatakan kemampuan dan pengalaman calon pengelola perlu dikaji sebelum pemerintah memberikan kewenangan pengelolaan kawasan. Evaluasi tersebut menjadi perhatian menyusul rencana pemerintah pusat mencabut izin PT Yogya Isti Parasa (YIP) karena tidak ada kemajuan pada kawasan tersebut.

Menurut Arif, rekam jejak perusahaan harus menjadi salah satu pertimbangan utama. Terutama, pengalaman dalam mengelola kawasan serupa perlu dilihat untuk memastikan pihak yang dipilih benar-benar memiliki kapasitas mengembangkan kawasan industri.

“Track record itu penting. Pengalaman di mana, pengelolaan seperti ini, sehingga tidak terulang lagi. Setelah diberi kewenangan ternyata mangkrak,” kata Arif, Rabu (26/8/2026).

DPRD Minta Perjanjian Kerja Sama Diperkuat

Arif mengatakan pengelolaan kawasan sebelumnya memang telah diberikan kepada pihak swasta. Namun, pengalaman tersebut menurutnya harus menjadi bahan evaluasi sebelum pemerintah kembali menyerahkan kewenangan kepada pihak ketiga.

Selain mempertimbangkan rekam jejak, DPRD Bantul meminta pemerintah memperkuat isi perjanjian kerja sama dengan calon pengelola. Hak dan kewajiban masing-masing pihak perlu dituangkan secara detail dan tegas.

Menurut Arif, perjanjian juga perlu mengatur mekanisme evaluasi selama proses pengelolaan berlangsung. Dengan demikian, pemerintah memiliki dasar untuk melakukan pemantauan terhadap perkembangan kawasan.

Perhatian terhadap aspek perjanjian tersebut semakin penting karena kewenangan perizinan kini banyak terpusat melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagai dampak penerapan UU Cipta Kerja. Kondisi itu membuat ruang pemerintah daerah dalam proses perizinan tidak lagi seperti sebelumnya.

“Sekarang memang semuanya terpusat, sehingga ada kewenangan-kewenangan yang sebenarnya dikurangi. Karena itu, Pemkab perlu mendetailkan proses teknisnya dalam perjanjian,” ujarnya.

Pemerintah Kalurahan Diminta Tetap Terlibat

DPRD Bantul juga mendorong pemerintah kalurahan setempat tetap dilibatkan dalam pengelolaan Kawasan Industri Piyungan. Keterlibatan tersebut dinilai diperlukan agar pemerintah kalurahan dapat ikut melakukan monitoring terhadap proses penyiapan teknis kawasan.

Arif berharap pengalaman sejumlah kawasan yang belum berkembang dapat menjadi bahan pembelajaran bagi pemerintah dalam menentukan pengelola berikutnya. Apalagi, pembangunan kawasan industri tersebut telah memperoleh dukungan pemerintah daerah melalui APBD.

“Jangan sampai terulang. Pemerintah daerah sudah menyusun, sudah kami bantu dengan APBD. Harapannya bisa segera tumbuh kembang dengan ada pihak ketiga yang membantu pemerintah daerah untuk pengembangan kawasan industri,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news