Bus yang alami kecelakaan hingga terguling nyaris keluar area tol di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (25/10/2025). - Dok Relawan.
Harianjogja, SEMARANG—Bus pariwisata yang membawa rombongan Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) Bendan Ngisor, Kota Semarang mengalami kecelakaan tunggal di jalan Tol Pemalang, Sabtu (26/10/2025) ternyata sudah tidak laik jalan sejak 2021.
Fakta itu diungkap oleh Kepala Cabang Jasa Raharja Semarang, Manggala Aji Mukti seusai menyerahkan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia di kantor Kelurahan Bendan Ngisor, Senin (27/10/2025).
“Bus berpelat DK atau Bali itu sudah tidak laik jalan sejak 2021. Namun karena Jasa Raharja adalah lembaga pengelola dana sosial, kami tetap memberikan hak santunan kepada korban sesuai ketentuan negara,” ujar Manggala, Senin.
Akibat kecelakaan tunggal tersebut, empat orang tewas dan 32 orang lainnya mengalami luka-luka. Bus tersebut diketahui membawa rombongan yang hendak berlibur di Objek Wisata Guci Kabupaten Tegal.
Jasa Raharja Cabang Semarang memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut. Sementara itu, korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta, yang disalurkan melalui rumah sakit tempat mereka dirawat.
Manggala mencatat, hingga September 2025 telah terjadi 1.722 kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Semarang dengan total 1.828 korban. Adapun santunan yang telah dibayarkan Jasa Raharja kepada korban maupun ahli waris mencapai Rp36 miliar.
“Kalau yang meninggal itu kepala keluarga, dampaknya bisa besar bagi ekonomi rumah tangga. Karena itu kami terus berupaya mendorong inovasi pencegahan kecelakaan di Kota Semarang,” katanya.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Danang Kurniawan telah memperketat pengawasan kendaraan yang digunakan dalam kegiatan studi tour sekolah. Hal tersebut menyusul adanya kerja sama antara Dishub dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang.
“Sebelum berangkat, kendaraan dicek lebih dulu kelayakannya. Sekolah juga harus mendapat rekomendasi resmi dari Dishub agar biro perjalanan dan bus yang dipakai benar-benar layak jalan, maksimal usia kendaraan lima tahun,” ujarnya.
Danang mengakui pengawasan terhadap warga atau rombongan non-sekolah yang menggunakan jasa wisata masih terbatas, terutama bila mereka menggunakan biro perjalanan dari luar kota.
“Kalau dari biro di luar Semarang, kami sulit memantau. Karena itu kami akan memperkuat komunikasi dengan biro perjalanan yang ada di Semarang agar dapat memperhatikan armada yang digunakan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

5 hours ago
1
















































