Newswire Kamis, 20 Agustus 2026 21:17 WIB

Gedung Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. (ANTARA/Dhimas B.P.)\r\n
Harianjogja.com, MATARAM—Kejaksaan Agung mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pada Badan Gizi Nasional (BGN) dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga Nusa Tenggara Barat (NTB). Tim penyidik Kejagung menggunakan sejumlah ruangan di Kejaksaan Tinggi NTB untuk memeriksa saksi.
Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid di Mataram, Kamis, membenarkan adanya aktivitas penyidikan tersebut. Ruangan di Kejati NTB dipinjam secara resmi untuk mendukung pemeriksaan saksi yang dilakukan tim Kejagung.
"Kejati dalam hal ini hanya bersifat memfasilitasi pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Kejagung," katanya.
Harun menjelaskan, fasilitasi tersebut menjadi bagian dari dukungan Kejati NTB terhadap percepatan penyidikan. Sebagian besar saksi yang dibutuhkan berada di wilayah Lombok sehingga tim Kejagung mendatangi wilayah tersebut.
"Ini sekaligus bagian dari upaya Kejati memberikan pelayanan kepada masyarakat karena sebagian besar saksi berada di wilayah Lombok, maka tim Kejagung yang mendatangi para saksi," ucapnya.
Kejati NTB Tak Ungkap Identitas Saksi
Mengenai siapa saja saksi yang menjalani pemeriksaan di hadapan tim penyidik Kejagung, Harun mengatakan informasi tersebut berada di luar kewenangan Kejati NTB.
"Soal itu di luar kemampuan kami," ujarnya.
Harun juga tidak memberikan tanggapan ketika ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan salah satu tersangka, Lalu Muhammad Iwan Mahardan, yang merupakan putra daerah Lombok.
Hal serupa disampaikan terkait kemungkinan adanya kegiatan penggeledahan dan penyitaan yang menjadi bagian dari rangkaian penegakan hukum untuk memperkuat alat bukti dalam penyidikan kasus korupsi tersebut.
"Yang jelas, kalau ada permintaan bantuan, kejati di daerah siap mendukung," katanya.
Tujuh Tersangka dalam Kasus Korupsi MBG
Lalu Muhammad Iwan merupakan anggota Polri aktif berpangkat Brigadir Jenderal Polisi dengan lambang bintang satu dengan kilap emas. Dalam struktur BGN, Lalu Muhamamd Iwan terjerat kasus ini dalam jabatan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Selain Lalu Muhammad Iwan, Kejagung turut menetapkan enam tersangka lainnya. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, pihak swasta yang menjadi orang dekat Sony Sonjaya yakni Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.
Dalam penetapan tujuh tersangka tersebut, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program MBG. Salah satunya terkait penunjukan SPPG yang disebut memiliki afiliasi dengan petinggi BGN.
Penyidik juga menemukan sejumlah yayasan yang dinilai tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG. Selain itu, terdapat dugaan mark-up sejumlah barang pengadaan.
Barang yang disebut mengalami mark-up antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Peran Lalu Muhammad Iwan dalam Perkara
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi membeberkan peran Lalu Muhammad Iwan dalam perkara tersebut.
Lalu Muhammad Iwan disebut meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan. Perusahaan tersebut kemudian digunakan untuk menjual food tray kepada calon mitra SPPG.
Penyidik menduga harga penjualan food tray tersebut telah memasukkan fee atau keuntungan untuk Lalu Iwan agar titik SPPG dapat disetujui.
Atas kasus tersebut, Lalu Muhammad Iwan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

6 hours ago
4
















































