
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kewenangan menghitung kerugian negara tidak hanya dimiliki oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penegasan ini dituangkan dalam surat edaran (SE) terbaru yang ditujukan ke seluruh daerah.
Langkah tersebut diambil untuk meluruskan berbagai persepsi yang berkembang usai terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang oleh sebagian pihak dianggap menyatakan bahwa hanya BPK yang berwenang melakukan audit kerugian negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pemahaman tersebut tidak sepenuhnya tepat.
"Kita sudah ada surat edaran juga ke daerah, pengenalan, tetapi tidak semua bisa (menafsirkan sendiri). Baca secara utuh putusan MK itu (secara) tidak parsial. Ada itu di pertimbangan-pertimbangan MK, tidak saklek seperti itu," ujarnya.
Surat Edaran Jadi Pedoman Baru Penegak Hukum
Surat edaran yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, secara khusus membahas pemaknaan Putusan MK tersebut.
Dalam poin utama, ditegaskan bahwa Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tidak mengubah norma hukum terkait tindak pidana korupsi, khususnya dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor yang kini telah diakomodasi dalam KUHP terbaru.
Artinya, tidak ada pergeseran aturan terkait siapa saja yang dapat melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam proses penegakan hukum.
Rujuk Putusan MK Sebelumnya, Banyak Pihak Bisa Terlibat
Kejagung juga menegaskan tetap merujuk pada Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 sebagai dasar hukum utama. Dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa penghitungan kerugian negara tidak terbatas pada BPK maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penegak hukum bahkan dimungkinkan untuk membuktikan sendiri kerugian negara di luar hasil audit lembaga tersebut, termasuk dengan melibatkan ahli independen.
Beberapa pihak yang dapat dilibatkan antara lain:
- Inspektorat jenderal di masing-masing instansi pemerintah
- Badan internal dengan fungsi pengawasan serupa
- Akuntan publik independen
- Bahkan pihak swasta atau perusahaan terkait
- Penegasan: Audit Tetap Sah Dilakukan Banyak Lembaga
Di bagian akhir surat edaran, Kejagung menegaskan bahwa audit kerugian negara tetap sah dilakukan oleh berbagai pihak yang memiliki kewenangan, termasuk akuntan publik yang ditunjuk.
Hal ini sejalan dengan penjelasan dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan adanya penegasan ini, Kejagung berharap tidak ada lagi kesalahpahaman dalam penanganan perkara korupsi, khususnya terkait pembuktian kerugian negara.
Kebijakan ini sekaligus memperkuat fleksibilitas penegak hukum dalam mengungkap kasus korupsi secara lebih efektif, tanpa bergantung pada satu lembaga audit saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

3 hours ago
9

















































