Kejagung Ungkap Modus Oplos BBM dari Kasus Dugaan Korupsi di Pertamina

4 hours ago 1

Kejagung Ungkap Modus Oplos BBM dari Kasus Dugaan Korupsi di Pertamina Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan(tengah) dikawal petugas kejaksaan usai ditetapkansebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelolaminyak mentah dan produk kilang PT PertaminaSubholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa(25/2/2025). Kejaksaan Agung menetapkan tujuhtersangka dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/RivanAwal Lingga - Spt.

Harianjogja.com, JAKARTA– Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap modus pengoplosan BBM dari perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Menurut Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, berdasarkan aturan Pasal 2 dan Pasal 3 pada Peraturan Menteri ESDM, Nomor 42 Tahun 2018, PT Pertamina diwajibkan mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum impor minyak bumi.

BACA JUGA: Hasto Minta KPK Periksa Jokowi dan Keluarga, Maruarar Bilang Begini

"Namun berdasarkan fakta penyidikan yang didapat, tiga tersangka yaitu RS, SDS, dan AP melakukan pengondisian dalam Rapat Optimalisasi Hilir atau OH yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang sehingga produksi minyak bumi di dalam negeri tidak terserap seluruhnya," tutur Qohar di Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (25/2/2025).

Pilih Impor

Dari rapat pengkondisian itu, lanjut Qohar, akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor. "Pada saat produksi kilang minyak sengaja diturunkan, maka produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS sengaja ditolak," katanya.

Dia membeberkan alasan penolakan itu di antaranya pertama produksi minyak mentah oleh KKKS tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harga yang ditawarkan oleh KKKS masih masuk range harga HBS.

Alasan kedua, produksi minyak mentah KKKS dilakukan penolakan dengan alasan spesifikasi tidak sesuai dengan spek. "Namun faktanya minyak mentah bagian negara masih sesuai dengan spek kilang dan dapat diolah atau dihilangkan kadar merkuri atau sulfurnya," ujarnya.

Melalui dua alasan tersebut, PT Pertamina kemudian menjadikan landasan itu untuk melakukan impor minyak mentah dari luar negeri dalam rangka memenuhi kebutuhan di dalam negeri.

"Jadi saya mau perjelas pada saat KKKS mengekspor bagian minyaknya karena tidak dibeli oleh PT Pertamina, maka pada saat yang sama, PT Pertamina juga mengimpor minyak mentah dan produk kilang," tutur Qohar.

Oplos BBM

Tidak hanya itu, Kejagung juga mengungkap modus pengoplosan BBM dalam kasus tersebut. Pasalnya, jenis produk kilang yang didatangkan dari pengadaan impor produk kilang tersebut adalah RON 90. Dari RON 90 tersebut, kata Qohar, PT Pertamina Patra Niaga melakukan kejahatan lain dengan menjadikan produk kilang tersebut menjadi RON 92 alias dioplos.

"RON 90 yang lebih rendah kemudian di-blending di storage atau depo, untuk dijadikan RON 92 yang hal tersebut tidak diperbolehkan," kata Qohar.

Tetapkan 7 Tersangka

Kejaksaan Agung pun menetapkan 7 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018—2023.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengemukakan ketujuh tersangka itu langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan dan agar para tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri serta memengaruhi saksi lain.

"Jadi terhadap ketujuh orang tersangka ini langsung kita tahan selama 20 hari ke depan," tuturnya di Kejaksaan Agung, Senin (24/2/2025) malam.

Dia membeberkan ketujuh tersangka yang telah ditahan itu adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, lalu Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional Sani Dinar Saifuddin.

Selain itu, tersangka lainnya adalah Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen pada PT Kilang Pertamina Internasional, Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara dan MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistima.

Qohar menjelaskan bahwa dugaan kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp193,7 triliun selama periode 2018—2023. Namun, menurutnya, angka tersebut masih bisa bertambah. "Nanti angka finalnya akan kami sampaikan setelah perhitungan audit BPK selesai. Saat ini masih proses perhitungan," katanya.

Respons Pertamina

Sementara itu VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyebut bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung.

Dia juga mengatakan Pertamina sudah siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah.

"Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance [GCG] serta peraturan berlaku," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news