Harianjogja.com, JOGJA—Kejati DIY menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi kredit fiktif di unit bank BUMN wilayah Yogyakarta setelah menemukan bukti kuat dan kerugian negara Rp3,39 miliar.
Ketiga tersangka tersebut adalah P A W (pegawai bank periode 2021-2023), S NSN (pegawai bank periode 2023-2024), dan S A PM (agen mitra UMI). Ketiganya langsung ditahan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta selama 20 hari, terhitung sejak 4 hingga 23 Desember 2025.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan mengungkapkan, kredit fiktif yang dimaksud meliputi Kredit Usaha Rakyat (KUR), KUPEDES, dan KUPRA di salah satu unit bank BUMN, yaitu Unit Banguntapan Branch Office Adisucipto Yogyakarta, untuk periode 2020 hingga 2024.
Adapun penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 4 Desember 2025, setelah Tim Jaksa Penyidik menyatakan terpenuhinya minimal dua alat buti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
"Sebelum penetapan tersangka, Tim Jaksa Penyidik telah memeriksa 19 orang saksi dan tiga orang ahli, yaitu Ahli Hukum Pidana, Ahli Keuangan Negara, dan ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," jelas Herwatan dalam keterangan tertulis.
Selain itu, penyidik juga telah memperoleh alat bukti surat berupa laporan hasil pemeriksaan actual loss fraud yang menunjukkan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp3,39 miliar. Sebanyak 157 dokumen terkait perkara juga telah disita.
Ketiga tersangka selanjutnya disangkakan melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Herwatan mengungkapkan terkait modus operandi, dimulai dari tersangka S A PM sebagai agen mitra yang mencari nasabah/debitur untuk pengajuan pinjaman. Ia meminjam KTP, KK, dan mencari Surat Keterangan Usaha yang terindikasi fiktif, lalu menyerahkan dokumen tersebut kepada P A W dan S NSN sebagai pegawai bank.
Kedua pegawai bank tersebut diketahui memfasilitasi proses verifikasi lapangan dan wawancara secara tidak benar. Setelah kredit disetujui dan dananya masuk ke rekening nasabah, S A PM mendatangi nasabah, membantu membuat mobile banking, dan memindahkan dana kredit ke rekening yang ia kuasai untuk kepentingan pribadi.
Modus ini terbongkar setelah ditemukannya angka Non-Performing Loan (NPL) yang tinggi dan pemeriksaan lanjutan oleh pihak bank.
Herwatan menambahkan bahwa selain menetapkan ketiga tersangka, Tim Jaksa Penyidik masih melakukan pengembangan perkara untuk mencari dan menemukan pihak-pihak lain yang ikut bertanggung jawab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

7 hours ago
3

















































