Kejati Sumbar Kembali Sita Rp100 Juta dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Bajau

2 hours ago 2

Spanduk Dealer Program Juli Honda 300 x 50 cm

KLIKPOSITIF- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat kembali menyita uang sebesar Rp100 juta dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Bajau di Kecamatan Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang bersumber dari anggaran tahun 2019 dan 2020.

Uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh Dwi Novianty, istri dari tersangka BU yang merupakan konsultan supervisi proyek, dan selanjutnya disita penyidik sebagai barang bukti, Selasa (22/7/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Saldi S, mengatakan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan serta Penetapan Penyitaan yang telah memperoleh persetujuan dari Pengadilan Negeri Padang.

“Uang sebesar Rp100 juta telah diamankan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pelabuhan Bajau,” ujarnya dalam keterangan resmi diterima Katasumbar.

Menurut Saldi, penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Bajau sekaligus mendukung pemulihan kerugian keuangan negara.

Ia menegaskan, penyidikan masih terus berjalan. Tim penyidik akan mendalami seluruh alat bukti yang telah diperoleh guna mengungkap fakta hukum serta pihak-pihak yang harus bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Kejati Sumbar juga telah menyita uang sebesar Rp3 miliar dari KH, Komisaris PT Hari Jadi Sukses, yang saat itu masih berstatus saksi dalam perkara tersebut. Penyitaan dilakukan pada 2 Juli 2026 dan diumumkan dalam konferensi pers pada 8 Juli 2026.

Uang tersebut disimpan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejati Sumbar sebagai bagian dari pengamanan barang bukti selama proses penyidikan berlangsung.

Sebelum itu, penyidik juga telah menyita uang Rp40 juta yang merupakan pengembalian kerugian keuangan negara.

Dalam perkara ini, Kejati Sumbar telah menetapkan tiga tersangka, yakni AZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), almarhum BS selaku Direktur Utama PT Hari Jadi Sukses, serta BU selaku konsultan supervisi.

Baca Juga

DPO saat diamankan Kejati Sumbar

Asisten Intelejen Kejati Sumbar Agustinus Hanung Wydiatmaka

Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek dengan menggeser lokasi pembangunan tanpa didukung studi kelayakan maupun kajian teknis yang memadai.

Pergeseran lokasi juga diduga tidak dituangkan dalam addendum perubahan kontrak atau Contract Change Order (CCO). Selain itu, penyidik menduga terdapat persetujuan terhadap rekapitulasi data pemancangan yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan dan kontrak pekerjaan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Barat, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp17 miliar. Penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan oleh Kejati Sumbar.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news